Beranda Maluku Utara Komisi III Lakukan Reses di Lima Wilayah yang Diduga Penambangan Liar

Komisi III Lakukan Reses di Lima Wilayah yang Diduga Penambangan Liar

590
0
Komisi III saat melakukan reses disalah satu kelurahan di Ternate Utara. (Foto: Istimewa)

TERNATE – Komisi III DPRD kota Ternate melakukan reses ke 5 lokasi penambangan di wilayah Ternate Utara, Rabu (15/1/2020). Kelima lokasi tersebut yakni kelurahan Bula, Sango, Kulaba, Sulamadaha dan Kelurahan Tubo.

Hal ini dilakukan karena sejumlah lokasi yang dilakukan kegiatan penambangan tersebut diduga tidak mengantongi ijin pemerataan lahan. Untuk itu pada dokumen yang diterima sudah ditegaskan bahwa ijin pemerataan lahan harus semua material itu diperuntukan untuk tidak diperjualbelikan dan tidak dikomersialkan, namun pada kenyataannya semua material yang ada diperjualbelikan.

Komisi III, Anas U. Malik dalam wawancara, Rabu (15/1/2020) menjelaskan bahwa Inilah yang menjadi fokus komisi III untuk menindaklanjuti setelah melihat langsung dilapangan.

“Apakah ijin pemerataan lahan ini sudah sesuai dengan ketentuan atau belum, kalau sudah sesuai itu harus diperuntukkan bagi kepentingan pemukiman, karena kalau mau perjualbelikan harus punya ijin,” jelasnya.

Selain itu, kata Anas bahwa Komisi III Juga akan melakukan pengawasan yang ketat dan meminta kepada semua penanggungjawab untuk melakukan semua ketentuan yang ada. Untuk persoalan setelah penambangan seharusnya lebih memperhatikan unsur lain seperti saluran air, dampak lingkungan di pemukiman sekitar, sehingga komisi III berkomitmen akan tetap mengawasi pelaksanaan penambangan.

Salah satu yang menjadi perhatian khusus komisi III, lanjut Anas yakni di salah satu klosul dokumen itu sangat tegas bahwa semua dokumen penambangan, untuk materialnya tidak bisa dikomersilkan.

“Ketika berbeda dilapangan ini harus berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, apakah semua hasil penjualan material ini ada pungutan untuk kepentingan PAD atau tidak,” tuturnya.

Untuk itu kedepannya, Anas menyebutkan komisi III akan segera memanggil pihak-pihak terkait yakni penanggungjawab penambangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, BKPRD dan sejumlah lurah yang ada diwilayah penambangan. Hal ini guna memastikan semua kegiatan yang ada di wilayah tertentu untuk menghentikan kegiatan penambangan dan meminta kejelasan terkait jual beli material yang ada dipenambangan, sehingga tidak terjadi konflik yang berkelanjutan. (NN)