MOROTAI – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, gelar rapat agenda pengesahan peraturan DPRD nomor 4 tentang Tata Tertib (Tatib) lembaga setempat.
Rapat berlangsung gedung DPRD kabupaten Pulau Morotai, Rabu (19/2/2020) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rusminto Pawane, didampingi Wakil Ketua I Judi R.E. Dadana, dan dihadiri oleh Bupati Pulau Morotai Benny Laos, Sekda Morotai Muhammad M. Kharie, para anggota DPRD, Forkompinda, para Asisten serta Staf Ahli Setda Morotai, dan sejumlah pimpinan OPD dilingkup Pemda Pulau Morotai.
Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane, dalam penyampaian pidatonya mengatakan, Hubungan antara Pemda dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukanya setara dan bersifat kemitraan, dia mengatakan Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintah daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar yang artinya tidak saling membawahi hubungan kemitraan ini.
Ini tentunya bermakna bahwa antara pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.
”Sehingga diantara kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung, dan bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing,” tuturnya.
Menurutnya segala aktifitas yang dilaksanakan oleh eksekutif berdasarkan pada desain pembangunan dan alokakasi pembiayaan yang memerlukan persetujuan DPRR, dan untuk lebih mempertajam duet kedua lembaga ini, maka pokok-pokok pikiran DPRD sangat dibutuhkan untuk menentukan kemana arah pembangunan di tahun-tahun yang akan datang. (Ical/NN)