Beranda Maluku Utara Dampak Corona, Wali Kota Tidore Perpanjang Libur Sekolah

Dampak Corona, Wali Kota Tidore Perpanjang Libur Sekolah

715
0
Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim.

TIDORE KEPULAUAN – Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim kembali memperpanjang masa libur siswa TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Tidore Kepulauan terhitung tanggal 1 (rabu kemarin) sampai 14 April 2020, melalui Instruksi Walikota Nomor : 420/348/01/2020, tanggal 31 Maret, Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Satuan Pendidikan Kota Tidore Kepulauan.

Sebelumnya, masa libur siswa sesuai Instruksi Walikota Nomor  420/328/01/2020, Tanggal 20 Maret, yang dimulai pada 20 Maret lalu, telah berakhir pada 31 Maret 2020.

Intruksi Walikota untuk memperpanjang masa libur dan diganti dengan belajar mandiri siswa di rumah ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), yang semakin meningkat.

Dengan demikian, maka kegiatan belajar mandiri siswa di rumah harus disesuaikan kembali dengan menekankan bahwa proses belajar dari rumah dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh guna memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikkan kelas maupun kelulusan.

Walikota Ali Ibrahim menguraikan dalam instruksinya bahwa belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pendemi Covid-19, aktifitas dan tugas pembelajaran di rumah bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa harus memberi skor/nilai kualitatif.

Dalam Instruksi tersebut juga disebutkan bahwa Kepala Sekolah SD dan SMP agar membagi tugas shift masuk sekolah guru dan tenaga administrasi di masing-masing satuan pendidikan, pada setiap hari kerja, kemudian dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan melalui Koordinator Wilayah dengan menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penyebaran COVID-19.

Walikota juga menegaskan kepada seluruh Orang Tua Siswa/Wali Siswa dan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan TK/PAUD, SD dan SMP untuk selalu mengawasi siswa.

“Para siswa selama Kegiatan Belajar Mandiri di rumah agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak bepergian jauh, keluar kota dan menghindari kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman, cium tangan atau berpelukan,” tegas Ali Ibrahim.

Disebutkan juga bahwa untuk laporan perkembangan pembelajaran mandiri siswa dirumah ke Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang masing-masing. Batas waktu laporan pada tanggal 10 April Tahun 2020. (Hms)