Beranda Maluku Utara Cegah Corona, Pengendara Roda Dua Diimbau Tidak Berboncengan

Cegah Corona, Pengendara Roda Dua Diimbau Tidak Berboncengan

680
0
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan.

MOROTAI – Untuk mencegah penularan wabah Virus Corona (Covid-19), maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai secara resmi mengeluarkan himbauan bagi pengendara roda dua agar tidak berboncengan.

Aturan atau himbauan yang terbitkan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 550/150/Dishub/III/2020, dan dalam himbauan tersebut tidak hanya pengendara roda dua, tetapi pengendara roda tiga maupun roda empat juga diberlakukan. Dimana, dalam isi surat tersebut terdapat tiga poin, yakni pertama untuk pengendara roda dua diminta untuk tidak berboncengan, kedua pengendara alernatif (bentor) hanya bisa mengangkut satu penumpang, dan pengendara roda empat baik pribadi maupun angkutan umum harus berjarak satu kursi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan  membenarkan adanya edaran tersebut, ”Iya betul ada edaran itu mulai berlaku sejak 31 Maret kemarin, dan surat ini sebatas imbauan bagi pengendara demi kesehatan kita semua, dan kalau setelah aturan ini diterapkan kemudian ada pengendara yang melanggar maka kami akan melakukan peneguran,” jelas Kadishub, kepada wartawan, Rabu,(1/4).

Ditambahkan, aturan yang baru dikeluarkan itu hanya bersifat himbauan saja. “Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan agar mempunyai kesadaran yang tinggu, karena hal ini demi kesehatan kita bersama,” harapnya. (Ical)