Beranda Maluku Utara Pandemi, Disdukcapil Miliki Sedekah Online Untuk Pelayanan Publik

Pandemi, Disdukcapil Miliki Sedekah Online Untuk Pelayanan Publik

1113
0

TERNATE – Ditengah masa pandemi Covid-19, pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate miliki alternatif baru dalam pelayanan publik. Layanan tersebut yakni Sedekah Online (Sediakan Dokumen Kependudukan melalui Aplikasi WhatsApp dan Ojek Online).

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil kota Ternate, Rukmini A. Rahman yang menyebutkan bahwa alternatif pelayanan secara online ini sudah berlaku sejak bulan Maret 2020. Ini diberlakukan karena saat ini dalam masa pandemi sehingga ini merupakan salah satu penanganan pencegahan penyebaran virus corona.

“Pelayanan di Disdukcapil mulai bulan Maret sampai saat ini mulai berjalan normal dan stabil dengan menerapkan pelayanan online melalui via WhatsApp dan Ojek Online,” ujarnya.

Rukmini mengaku untuk pelayanan secara online ini memang masih terus diupayakan agar bisa terus jalan sehingga masyarakat yang berdomisili jauh bisa terlayani melalui online saja, meski begitu dia juga tidak memungkiri jika jangkauan internet di Kota Ternate memang belum menyeluruh, sehingga dia berharap untuk alternatif ini sesegera mungkin bisa terlaksana secara menyeluruh.

Diakuinya juga bahwa sejak pandemi Covid-19, Disdukcapil belum melayani masyarakat secara face to face. Dia juga menambahkan bahwa pelayanan online ini akan segera dimantapkan untuk penerapan secara bersama-sama secara nasional.

“Kami berharap, alternatif ini bisa dimantapkan bersama secara nasional,” singkatnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen baik Kartu Keluarga (KK), pelayanan Akta, KTP, Surat Pindah, ataupun pengaduan serta konsolidasi data dan informasi bisa segera menghubungi nomor Whats App yang tertera dibawah ini :

082189040982 untuk layanan surat pindah
082189040887 untuk layanan KK
082189040879 pelayanan Akta
082189040892 pelayanan KTP
082189040883 Pengaduan
082189040885 Kosolidasi data
082189040885 Informasi (Persyaratan). (kara).