TERNATE – Menjalankan tahapan pemilihan umum pada masa Pandemi Covid-19, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, menghimbau kepada seluruh penyelenggara Bawaslu kabupaten kota agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin mengatakan, persiapan pengawasan Pilkada setelah ditangguhkan kurang lebih 3 bulan karena pandemi Covid-19, Rabu besok 24/6 akan dilakukan verifikasi faktual bakal calon perseorangan atau calon independen oleh Bawaslu Kota Ternate, untuk itu diminta kepada peyelenggara untuk tetap menaati protokol kesehatan.
“Dengan adanya pandemi ini, Bawaslu telah mengeluarkan surat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah pada masa Pandemi Covid-19 dengan nomor 035/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020,” ungkap Ketua Bawaslu Muksin Amrin kepada wartawan di Kantor Bawaslu (23/6).
Muksin juga mengatakan, untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona, penyelenggara diwajibkan menggunakan APD seperti sarung tangan, masker, hand sanitizer dan pelindung wajah pada tahapan pelaksanaan Pilkada, jika petugas tidak menggunakan APD maka akan diberi sanksi.
“Dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu, tentang protokol kesehatan Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah pada masa pandemi Covid-19 seluruh petugas harus mengikuti protap kesehatan, termasuk pada tahapan verifikasi faktual calon independen Kota Ternate, Rabu besok,” imbau Muksin.
Selain itu, pada tahapan Pilkada pada masa pandemi Covid-19, Bawaslu dan KPU menambahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menghindari kerumunan. (HI)