SOFIFI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan menerima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Penerimaan sertifikat WBTB Indonesia oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imam Makhdy diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Hotel Milenium Siri, Jakarta Pusat, Senin 15 Maret 2021.
Usai penerimaan penghargaan, Imam Makhdy Hassan mengungkapkan, karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia ini memiliki konsekuensi logis bagi pemerintah daerah untuk melestarikan karya budaya dengan mengalokasikan anggaran pelestariannya pada APBD Kabupaten Kota sebagai daerah asal Karya Budaya dan APBD Provinsi untuk di Promosikan WBTB Indonesia asal Maluku Utara di pusat, baik melalui ruang apresiasi di TMII maupun pada event Pekan Kebudayaan Nasional.
“Setiap daerah pengusul akan diminta laporan periodik penetapan WBTB Indonesia dimana di dalamnya memuat tentang upaya pelestarian yang dilakukan,” ungkap Imam Makhdy Hassan kepada wartawan Selasa (16/03/21).
Lanjut Imam Makhdy mengatakan WBTB Indonesia di Maluku Utara bisa dilanjutkan sebagai Warisan Budaya Dunia di UNISCO. Dengan tujuan agar WBTB Maluku Utara dapat diketahui oleh negara-negara di dunia.
“Untuk itu, upaya pelestarian WBTB yang telah terdaftar itu harus jelas indikatornya baik berupa penetapan sebagai muatan lokal yang diajarkan di Sekolah Dasar sampai SMA maupun bagi Komunitas budaya untuk dilestarikannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Malut Darwin A. Rahman saat mendampingi kepala dinas dalam menerima penghargaan tersebut mengaku, sertifikat yang diterima dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini nantinya akan diserahkan kepada para Bupati dan Walikota daerah asal karya Budaya yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
“Kami juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Semua pihak baik di Kabupaten Kota maupun Provinsi yang telah berpartisipasi dalam Kegiatan Pendaftar WBTB ini. dan Bagi Kabupaten Kota yang lain dapat mengambil bagian di tahun-tahun mendatang,” kata Darwin.
Berikut 14 Karya Budaya asal Maluku Utara yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia diantaranya:
1. Kabupaten Halmahera Selatan
Karya :
• Batijakakang Lecak
• Dendang Cobolala
• Batu Bacan
• Tari Togal
• Popas Lipu
• Arungi Nusa
2. Kabupaten Kepulauan Sula
Karya:
• Coklat Sulamina,
• Tari Denge-denge
• Amal Lai Hia Fai.
3. Kabupaten Halmahera Tengah
Karya:
• Tari lala
• Coka Iba
4. Kota Tidore Kepulauan
Karya:
• Paca Goya dan
• Kabata Tidore
5. Kota Ternate
Karya:
• Kololi Kie Mote Ngolo. (HI)