Beranda Maluku Utara Harapan Wakil Gubernur Malut saat Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021

Harapan Wakil Gubernur Malut saat Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021

1536
0

TERNATE – Wakil Gubernur Maluku Utara, Muhammad Al Yasin Ali, menghadiri sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang RUU Prioritas Tahun 2021 diselenggarakan oleh DPR-RI di Provinsi Maluku Utara, bertempat di Gedung Aula Nuku Universitas khairun Ternate, (3/5/21).

Sosialisasi tersbet turut dihadiri, Wakil Ketua Banleg DPR RI H.Achmad Baidowi dan Anggota Banleg DPR RI, Unsur forum Komunikasi Pimpinan Daerah Maluku Utara, Rektor Universitas Khairun Ternate Prof, Husen Alting, Bapemperda DPRD Maluku Utara, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Maluku Utara, Jougugu Kesultanan Ternate dan tokoh agama,

Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, M Al Yasin Ali dalam sambutanya mengatakan sesuai dengan agenda masa persidangan IV DPR RI tahun sidang 2021, ada 33 rancangan undang-undang yang ditetapkan oleh badan legislasi DPR RI. Ini menunjukan bahwa kinerja DPR RI terkait penegakan hukum di Indonesia terus dibenahi.

Sebagai wakil Pemerintah di Daerah, M Al Yasin Ali menginginkan setiap rancangan undang-undang dapat memuat seluruh aspirasi kepentingan masyarakat sehingga stabilitas negara diharapkan dapat terus berjalan. Oleh karena itu, DPR sebagai wakil rakyat di pusat tentunya sangat diharapkan dapat membangun komunikasi dengan konstituennya di masing-masing derah agar supaya persoalan hukum yang terjadi di daerah dapat ditindaklanjuti oleh wakil rakyat.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan agar para peserta sosialisasi dapat memberikan saran atau pendapat serta masukan yang berbobot sehingga menjadi bagian dari rekomendasi rakyat kepada wakil rakyat saat pembahasan lanjutan rancangan undang-undang menjadi undang-undang,” harap Wagub.

Pemerintah Daerah Maluku Utara juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Ketua Tim Banleg DPR RI dan dan rombongan atas kunjungan kerja ke Maluku Utara, serta menyampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Khairun Ternate atas kerja sama dalam menyukseskan kegiatan sosialisasi ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. H, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa pada masa sidang ke IV tahun 2020-2021 Banleg DPR RI telah membentuk tiga tim sosialisasi yang turun ke tiga derah masing-masing yakni Provinsi Nangroh Aceh, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kunjungan kerja ini dalam rangka mensosialisasikan program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) RUU Prioritas 2021, agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan hukum yang nantinya akan mengatur peri kehidupan masyarakat.

“Dalam proses pembentukan hukum ini, masyarakat dapat memberi masukan-masukan, agar setiap RUU yang ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” katanya.

Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 1 UUD 1945, DPR RI merupakan pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-umdang, didalam pembentukan undang-undang salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah menyusun perencanaan, kemudian berdasarkan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan wujud konkrit dari tahap rancangan berbentuk program legislasi nasional atau prolegnas.

Ahcmad juga mengatakan, bahwa Prolegnas tersebut ada yang berbentuk prolegnas jangka menengah (5 tahun) ada juga prolegnas prioritas tahunan yang ditetapkan setiap tahun dan disusun berdasarkan prolegnas jangka menengah, nantinya akan ada beberapa prioritas-prioritas yang berkaitan dengan Provinsi Maluku Utara dan juga Universitas Khairun Ternate, yang sementara ini menginsiasi RUU Pendidikan Kedokteran karena di Universitas kahirun ada Fakultas Kedokteran sehinga sangatlah relevan.

Untuk diketahui, Prolegnas disusun oleh DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah RI yakni Kementrian Hukum dan Ham, penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh badan legislasi DPR, ketentuan tersebut yang diatur dalam undang-undang 17 tahun 2014 tentang MD3 berikut perubahannya.

Sehingga, berdasarkan kewenangan tersebut banleg DPR RI telah menyusun RUU prioritas tahun 2021 yang mana prolegnas tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR sebagaimana terlampir dalam keputusan DPR RI No 1/DPR RI/IV/2021. Tentang program legislasi Nasional RUU prioritas 2021 dan perubahan program legislasi Nasional tahun 2020-2024 tertanggal 23 Maret 2021. (HI)