Beranda Maluku Utara Wagub Malut Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Se-Indonesia Oleh Presiden

Wagub Malut Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Se-Indonesia Oleh Presiden

795
0

TERNATE – Wakil Gubernur Maluku Utara, Ir Al Yasin Ali.MMT di dampingi Kepala Kantor Wailayah ATR BPN Maluku Utara Abd. Azis, SH,Mkn mengikuti secara virtual kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Se Indonesia Oleh Presiden RI Joko Widodo, bertempat di aula Kalamata II Waterboom. Kamis (1/12).

Hadir secara langsung di Istana, para Menteri kabinet indonesia maju, Kapolri, Ketua Komisi II DPR-RI, serta keterwakilan 12 penerima sertifikat secara simbolis yakni berasal dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan DKI Jakarta. Adapun jumlah sertifikat tanah yang diserahkan adalah sebanyak 1.552.450 sertifikat, terdiri dari PTSL 1.432.751 sertifikat dan redist 119.699 sertifikat di 34 Provinsi.

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, Penyerahan sertifikat ini adalah komitmen, yang sudah berulang kali disampaikan, yakni komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh di seluruh Indonesia.

“Siang hari saya sangat senang, karena 1.552. 450 sertifikat di bagikan di 34 Provinsi baik yang di terima langsung di istana maupun yang hadir secara virtual di Provinsi masing-masing,“ ujar mantan Walikota Solo tersebut.

“Penyerahan sertifikat ini adalah komitmen, yang sudah berulang kali saya sampaikan, komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia,” ujar Presiden dalam sambutannya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menambahkan, sertifikat adalah bukti kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki. Tujuan diberikannya sertifikat Ini kepada masyarakat adalah untuk mencegah adanya pemberantasan mafia tanah dan untuk menciptakan suasana yang kondusif ditengah masyarakat serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat.

“Pesan saya, simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi. Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotcopy taruh di lemari yang lainnya, jadi kalau sertifikat asli hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” ujar Jokowi.

“Dengan sertifikat ini, Bapak Ibu semuanya bisa memakai untuk kolateral untuk jaminan ke Bank kalau ingin meminjam uang dari bank untuk usaha. Tapi sebelum meminjam ke bank tolong dikalkulasi tolong dihitung hati- hati bisa kembalikan tidak, bisa menjeda bisa mengangsur nggak, karena kalau tidak justru sertifikat akan hilang. Jadi hati-hati kalau sudah hitungannya masuk keuntungan bisa mencicil, bisa mengangsur, silahkan ambil. Kalau memang ini ada bisa dipakai atau jaminan ke perbankan atau lembaga-lembaga keuangan yang ada,” jelas Presiden Jokowi.

Sementara itu Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dalam laporannya menyampikan bahwa dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di seluruh indonesia, Kementrian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 100,14 juta bidang tanah, dimana sebanyak 82,5 juta bidang tanah diantaranya bersertifikat.

“Untuk tercapai seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025, maka telah tersisa sebanyak 25,86 juta bidang tanah akan di selesaikan selama 3 tahun kedepan,” ungkap Mantan Panglima TNI tersebut.

Tanah objek reforma agraria atau perorang seluas 4 stenga juta hektar yang terdiri dari penyediaan tora dari bekas hak guna usaha, tanah terlantar dan tanah negara lainya seluas 400.000 hektar yang saat ini capaiannya telah melampawi target seluas 1, 16 juta hektar atau 291,61 %. Adapun kegiatan penyediaan tora dari pelepasan kawasan hutan dengan target seluas 4.1 juta hektar saat ini telah disertifikatkan seluas 329.936, 75 hektar atau 8,05 %.,” urai Hadi Tjahjanto.

Sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah, Hadi tegaskan bahwa Kementrian ATR/BPN, mendorong pemerintah Kabupaten/Kota untuk membebaskan PPHTP pada pendaftaran tanah perrama kali dan sampai saat ini terdapat 93 Kab/Kota di seluruh indonesia yang telah membebaskan PPHTP.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten l Setda Kota ternate, para kepala bidang, kepala sub bagian kantor wilayah ATR BPN Maluku Utara, serta para perwakilan penerima sertifikat tanah Provinsi Maluku Utara. (Adpim/HI)