Gamalamanews.com-TERNATE, Intelmob Polda Malut mengamankan sedikitnya 450 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, pada hari Sabtu (17/6/2017), pukul 19:50 WIT, di Kelurahan Salahudin Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Miras tersebut, ditemukan Unit Opsnal Intelmob, setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa pada salah satu rumah di Salahuddin, dijadikan lokasi penyimpanan miras.
Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Intelmob Polda Malut, bergerak cepat untuk melakukan pemantauan di TKP.
Hasilnya unit Opsnal Intelmob langsung menyita 450 kantong cap tikus serta mengamankan pemilik rumah berinisial AI (39) ibu rumah tangga bersama ST (42) warga Halut yang berdomisili di Ternate.
Berdasarkan keterangan AI dan ST, miras tersebut didatangkan dari Desa Tetewang Kecamatan Tobelo Selatan Kabuoaten Halut yang diantar oleh kurir atau ojeg, sepekan lalu.
Keduanya mengaku, miras tersebut dibeli dengan harga Rp 18.000 per botol dan rencananya akan dijual ke pengecer yang ada di Ternate menjelang lebaran dengan harga per botol Rp 35.000 sampai Rp 40.000,-
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekat menjual barang haram di bulan suci ramadan. (Bento)