Gamalamanews.com – LABUHA, Sejumlah tempat hiburan malam dan hotel serta penginapan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bakal di tutup oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.
Hal ini di karena sejumlah tempat hiburan malam, hotel dan penginapan diduga masih tetap melayani pengunjung yang menjadikan penginapan hotel, penginapan dan cafe untuk dijadikan sebagai tempat jasa prostitusi para pengunjung.
Hal ini dibuktikan dengan operasi razia minuman keras (miras) pada sejumlah tempat hiburan malam, penginapan, dan hotel yang di lakukan oleh pihak kepolisian Polres Halsel Senin (11/9) malam tadi. Rajia tersebut mendapatkan sejumlah pengunjung yang masih mengkonsumsi minuman keras di Room Kafe Hotel Buana Lipu Desa Mandawong Kecamatan Bacan.
Barang bukti minuman keras (miras) yang di kemas dalam kantong plastik berisikan cap tikus langsung di amankan ke polres Halsel.
Pengunjung Room Cafe Hotel Buana Lipu, Senin (11/9) malam tadi di akui oleh kapolres Halsel AKBP. Zainudin Agus Binarto. SIK, membenarkan ditemukan sejumlah pengunjung Room Cafe Buana lipu yang membawa dan mengkonsumsi minuman keras di dalam Room Cafe Buana Lipu sehingga sejumlah barang bukti (miras) diamankan ke polres Halsel.”Barang bukti juga suda kita amankan,” akunya.
Sementara itu, diketahui Pemda Halsel sebelumnya telah mencabut izin operasional dan menutup Cafe Bungalow milik pengusaha Thongsan yang tepatnya didepan kediaman pribadi Bupati Halsel Bahrain kasuba Desa Marabose Kecamatan Bacan.
Karena Cafe tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) larangan peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di Kabupaten Halsel.
Sementara itu wakil Bupati Halmahera selatan iswan Hasjim, ST.MT, saat di konfirmasi Wartawan selasa (12/9), mengancam jika ada tempat hiburan manapun ditemukan pengunjung masih mengkonsumsi miras dan mengarah pada prostitusi termasuk penginapan, hotel, dan tempat kost akan diberi sanksi keras.
“Jika tidak diindahkan segera ditutup termasuk room Kafe Buana Lipu kalau di temuan bukti pelanggaran Perda larangan peredaran dan minuman keras”, tegasnya.
Ditambahkannya Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) apalagi Ada keterlibatan pejabat di lingkup Pemda Halsel yang mengkonsumsi dan mengakibatkan minuman keras (miras) serta terlibat prostitusi terselubung, jika memiliki data otentik semua pihak di Mohon untuk di informasikan.
“Kami Pemda Halsel akan menindak tegas, Satpol PP kami perintahkan untuk buat penertiban secara rutin dan berkala, di sejumlah hotel, penginapan, tempat kost dan tempat hiburan malam,” tegasnya (Raja)