Gamalamanews.com – LABUHA, Pasca ditutup sebulan lalu, Cafe Bungalouw kembali dibuka oleh pemiliknya, diduga tanpa persetujuan dari instansi terkait.
Padahal cafe tersebut ditutup atas perintah Bupati Halsel Bahrain Kasuba, karena diduga menyalahi ijin.
Kepala Dinas Perizinan Halsel, Nasir J Koda, dikonfirmasi di Kantor Bupati, Senin,(25/9), membantah pihaknya memberikan izin pembukaan cafe tersebut, menurutnya pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin tersebut dan tidak pernah bertemu dengan pemilik cafe, Tong San.
“Saya tidak mengeluarkan izin, jadi kalau dibuka lagi berarti ilegal,” ujarnya.
Lanjut Nasir, pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeksekusi caffe tersebut, karena pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam penertiban izin sesuai dengan perintah.
“Itu bukan kewenangan saya lagi, itu kewenangan instansi lain lagi, karena sudah ilegal, dimana tidak ada izin,” tutupnya.
Sementara itu, sekedar diketahui, cafe tersebut kuat dugaan menyalahi aturan, yang mana izin pendirian usaha, untuk tempat usaha kos-kosan namun belakangan bangunan tersebut dialihfungsikan menjadi tempat hiburan. (Raja)