Beranda Hukrim Cabuli Murid Sendiri, Oknum Guru Divonis 10 Tahun Penjara

Cabuli Murid Sendiri, Oknum Guru Divonis 10 Tahun Penjara

703
0

Gamalamanews.com – TERNATE, Pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada oknum guru cabul di salah satu SMP swasta di Kota Ternate.

Oknum guru bernama Ilham Abdul Rajak alias Il ini divonis bersalah karena terbukti secara sah mencabuli salah satu siswinya, pada 13 April 2017 lalu.

Sebelumnya oknum guru ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara, namun melalui sidang yang dipimpin hakim ketua Erni Lily Gomulily vonis yang dijatuhkan kurang 2 tahun atau 10 tahun penjara.

JPU Sri Mardiana Joisangaji mengatakan, terdakwa  terbukti melanggar pasal 76 huruf e junto Pasal 82 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak.

Meski demikian, pertimbangan majelis hakim untuk mengurangi hukuman dari 12 menjadi 10 tahun penjara tidak dijelaskan.

“Nanti tanya ke panitera hakim soal pertimbangan hukuman tersebut,” katanya.

Lanjut dia, vonis 10 tahun ini dengan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Karena berdasarkan alat bukti keterangan fakta persidangan terdakwa mencabuli korban dibawah umur berusia 14 tahun.

“Akibat perbuatan terdakwa, membuat korban menjadi trauma dan rendah diri dalam bergaul baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya serta  menimbulkan penderitan mendalam bagi korban dan keluarganya,” katanya.

Terdakwa kata Sri, adalah seorang guru yang seharusnya mendidik dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Nyatanya perbuatan tindak pidana ini justru dilakukan oleh terdakwa kepada anak didiknya sendiri.

“Perbuatan terdakwa yang sengaja melakukan kekerasan atau memaksa serta membujuk anak untuk melakukan pencabulan itu divonis sesuai pasal yang diberlakukan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, kasus pencabulan ini terjadi pada hari Kamis, 13 April 2017 lalu sekitar pukul 08.30 WIT bertempat di toilet sekolah.(azk)