Beranda Maluku Utara Penempatan Penyidik Tergantung Surat Permintaan Bawaslu

Penempatan Penyidik Tergantung Surat Permintaan Bawaslu

667
0

Hendri Badar : Penyidik yang ditugaskan ke Bawaslu dan Panwas akan dibebastugaskan dari tugas pokok Polri.

TERNATE – Permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kepada Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Achmad Juri, untuk menempatkan penyidik di Panwas 10 Kabupaten Kota, direspon Kapolda.

Melalui Juru bicara Polda Maluku Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Badar kepada sejumlah wartawan di Markas Mapolda mengatakan, permintaan Bawaslu untuk menempatkan tiga-tiga orang penyidik di 10 Kabupaten Kota akan segera dipenuhi.

Dalam waktu dekat permintaan Bawaslu akan segera ditidak lanjuti, kami akan memberikan penyidik kita untuk bekerja di Bawaslu dan Panwas 10 kabupaten kota, ungkap Kabid Humas.

Lanjut Kabid, penyidik yang akan bertugas di Bawaslu akan diberikan waktu selama 2 tahun dan penyidik itu akan dibebastugaskan dari tugas-tugas Polri.

“Untuk itu kami tinggal menunggu surat resmi dari Bawaslu Malut terkait dengan permintaan penempatan penyidik ini dan kita menyiapkan personil-personil penyidik”.

“Maka dari itu diharapkan, proses penyidikan tindak pidana pemilu itu bisa berjalan cepat sampai ke pengadilan”, tutur Kabid. (HI)