Beranda Maluku Utara Kronologi Kematian Ari Fauji sampai Desakan KNPI kepada Pemerintah Kota Tidore Keluarkan...

Kronologi Kematian Ari Fauji sampai Desakan KNPI kepada Pemerintah Kota Tidore Keluarkan SIP Dokter dan Lengkapi Fasilitas Medis Puskesmas

1631
0

TIDORE – Peristiwa meninggalnya Salah satu warga Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Ari Fauji pada sabtu 30/09/17 pekan kemarin, yang tersengat aliran listrik dan dilarikan ke puskesmas dan diduga meninggal karena tidak ada penanganan dokter, menjadi perhatian khusus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara.

Senin 02/10/17, Ketua Bidang Kesehatan KNPI Provinsi Maluku Utara, Mahri Samsul, bertemu langsung dengan Kepala Puskesmas dan dokter serta orang tua korban di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

Mahri mengisahkan pertemuannya dengan dokter dan juga Kepala Puskesmas Payahe serta orang tua korban. Orang tua korban menceritakan, pada awalnya sebelum tersengat listrik, korban mau memperbaiki lampu, dengan cara, korban menaiki meja dan memotong kabel menggunakan gunting.

“Korban awalnya mau memperbaiki kabel lampu, korban kemudian naik keatas meja dan menggunting kabel dengan sebuah gunting, pada saat menggunting, korban yang memegang kabel langsung tersengat listrik dan jatuh ketanah. Pada saat peristiwa tersebut hanya ada adik korban yang berada dirumah, sehingga adik korban berteriak memanggil ibunya yang lagi berada di tetangga. Setelah ibu dan warga mengetahui korban tersengat listrik, korban belum di bawa ke puskesmas, dan pada saat korban dibawa ke puskesmas korban sudah terlambat ditangani, ujar Mahri mengisahkan cerita ibu korban.

Selain Itu, Kepala Puskesmas Payahe Abdurahman Sangaji menyampaikan, korban sebenarnya sudah meninggal dari rumah menuju ke Puskesmas, namun keluarga korban tidak terima bahwa korban telah meninggal, korban kemudian dilarikan ke kerumah sakit Umum Halmahera Tengah (Halteng).

“Sebenarnya korban sudah meninggal pada saat perjalanan menuju ke puskesmas, pada saat sampai ke puskesmas dan dilakukan penanganan medis oleh perawat, korban sudah tidak benyawa, namun keluarga korban tidak percaya dan di rujuk ke rumah sakit Weda, dan pada sampai di Rumah Sakit Weda korban dinyatakan telah meninggal dunia”. ungkap Mahri, menceritakan penjelasan kepala puskesmas.

Mahri menambahkan, sementra Itu, dr. Siti Kamariah, yang merupakan dokter Penganti, yang statusnya bukan dokter PNS maupun PTT, yang berada di Kota Tidore Kepulauan pada saat peristiwa tersebut, sebenarnya lagi melakukan pengurusan Surat ijin Praktek (SIP), karena seorang dokter itu harus memiliki surat ijin praktek, baru bisa melakukan praktek.

Sehingga itu, KNPI Provinsi Maluku Utara, mendesak kepada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan agar segera mengeluarkan Surat Ijin Praktek Dokter bersangkutan, agar bisa menjalankan prakteknya dan bisa mengobati masyarakat, serta mengeluarkan surat kontrak dokter tersebut sehingga tidak lagi bolak balik Payahe – Tidore untuk mengurusi surat ijinnya.

Lanjut Mahri, “Selain menerbitkan surat ijin praktek dokter Siti Kamaria, Pemerintah Kota Tidore melalui Dinas Kesehatan untuk melengkapi fasilitas alat-alat medis, sebab Puskesmas Payahe memiliki status rawat inap”, tutup Mahri. (HI)