Ziko : Kami menyuruh dilengkapi karena ini akan ditanya hakim.
LABUHA – Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dr. Juri Hendrajadi, dipastikan akan bernapas lega. Hal ini dikarenakan sampai saat ini permintaan kejaksaan terkait dengan kelengkapan berkas kasus tersebut belum juga dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Pasalnya, setelah tiga kali pengembalian berkas ke penyidik Polres Halsel sesuai petunjuk jaksa belum juga dipenuhi hasil berkas tersebut kembali dipulangkan jaksa Jumat, (11/10), ke empat kalinya dikembalikan jaksa sesuai petunjuk untuk dilengkapi.
“Jumat kemarin kita kembalikan lagi untuk dilengkapi, karena dari unsur materil dan nonmateril belum lengkap,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Halsel, Ziko Ekstrada saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Jumat, (20/10).
Lanjutnya, pengembalian berkas tersebut dilakukan untuk dipenuhi penyidik polres sebagaimana petunjuk yang disampaikan, karena dinilai masih banyak yang kurang dalam berkas tersebut.
“Jadi istilah penyidik operasi tangkap tangan, yang dinamakan tangkap tangan itu jelas, pada saat melakukan atau setelah melakukan, sementara pada saat tangkap tangan yang bersangkutan (tersangka) ada dimana..? kan di makian mengikuti MTQ,” ucapnya mencontohkan kasus tersebut.
Lanjut dia, bagaimana mau dipertanggungjawabkan kalau yang bersangkutan juga tidak berada ditempat, saat kasus ini berlangsung.
“Kan kita harus tau bagaimana caranya tersangka lakukan pungutan, di 2014, begitu juga 2015, dan 2016 serta 2017, ini harus termuat dalam berkas,” terangnya.
Karena, kata Ziko, yang namanya alat bukti, diantaranya saksi, surat, petunjuk dan keterang terdakwa, jadi minimal dua alat bukti, maka selaku peneliti berkas ini belum lengkap, baik formil maupun nonformil.
“Kenapa kami menyuruh dilengkapi karena ini akan ditanya hakim, kalau tidak lengkap ya bebas, kami tidak mau kasus Direskrim Polda dan Kajati terulang dimana saling menyalahkan,” cetusnya. sembari menyatakan, kita ngga mau kaya gitu, karena yang disalahkan jaksa nantinya. (Raja)