Beranda Halmahera Selatan Belum Miliki IMB, Pembangunan Pasar Modern Desa Labuha Dihentikan Sementara

Belum Miliki IMB, Pembangunan Pasar Modern Desa Labuha Dihentikan Sementara

1758
0

LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengadakan rapat kordinasi terkait pembangunan Pasar Modern Desa Labuha yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (09/11/17).

Pasar yang dibangun oleh Kepala Desa Labuha tersebut diklaim belum memiliki IMB dan tidak mengantongi dasar hukum yang jelas. Sehingga dalam arahan Amirudin Dukomalamo menyampaikan, bahwa daerah, khususnya desa harus membangun berdasarkan proses yang berlaku, dengan tidak mengambil keputusan sendiri dan tidak mementingkan kemauan masyarakat semata.

Amirudin juga menyampaikan bahwa untuk mencapai suatu tujuan harus berdasarkan ketentuan atau konstitusi yang berlaku.
“Dalam mengambil suatu tindakan harus berpedoman pada ketentuan yang tertinggi yaitu hukum, karena kita berada dalam lingkup pemerintahan”, ucap Asisten 1 Bidang Pemerintahan ini.

Pada kesempatan yang sama Staf Ahli Bidang Pembangunan, Akhmad Rajak menyampaikan kasus pembangunan pasar desa ini harus disesuaikan dengan hukum dan tata ruang agar tidak bertentangan sehingga program desa bisa berjalan dengan baik dan juga harus melibatkan pihak terkait.

Dari hasil negosiasi antara Pemda dan Kepala Desa Labuha, akhirnya disetujui untuk dilakukan pemberhentian sementara pembangunan pasar Desa Labuha yang berlokasi di RT. 10, di belakang bangunan Buana Seki, dimana tindakan pemalangan tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal & PTSP dan, akan ditindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi oleh tim audit dari Pemda Halsel guna mengetahui tata ruang lokasi pasar tersebut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peruntukannya.

Rapat dihadiri Staf Ahli Bidang Pembangunan Akhmad Rajak, Kadis Penanaman Modal & PTSP, Kadis DPMD, Kadis DPKPLH, Kadis Koperindag, Kasat Satpol PP, Kabid Tata Ruang, Kasubid PU dan Tata Ruang, Kabag Ekonomi Pembangunan (EKBANG), Camat Bacan, Sekcam Bacan, Kades Labuha, Ketua BPD Labuha serta Staf Bagian Hukum Setda Halsel.(Raja)