TERNATE – Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus seorang wanita berinisial YP alias Y (43) dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 998 pil jenis PCC, yang terbungkus dalam tas plastik, disalah satu jasa pengiriman barang di Kota Ternate.
Setelah diselidiki diketahui tas plastik berisi ratusan pil PCC itu dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pemilik PCC tersebut berinisial YP alias Y (43), seorang wanita wiraswasta yang berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Malut,” kata Direktur Narkoba Polda Malut, AKBP Mirza Alwi, Minggu (12/11/2017).
Kata Mirza, selain BB 998 butir pil PCC, petugas juga menyita satu buah ponsel Samsung Lipat Warna Putih, dua buah handuk, dua pack plastic betting ukuran kecil sebanyak satu kardus.
Mirza menyatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkapkan peredaran PCC di Malut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, akan ada masuk paket obat PCC ke Wilayah Maluku Utara melalui salah satu jasa pengiriman barang. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara melakukan penyamaran dan pemantauan di semua jasa Pengiriman barang yang ada di wilayah Malut.
Kemudian dilakukan pengembangan ke alamat tujuan barang kiriman di Kel Bastiong Karance, Ternate Selatan, dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial YP Alias Y serta mengamankan barang bukti.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Oleh karena itu, sampai saat ini kasus itu masih dalam pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara dan melakukan koordinasi dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Provinsi Malut.
Pelaku YP sendiri dikenai Pasal 196 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 1 miliar. (HT)