TERNATE – Tiga pasangan calon Gubernur Maluku Utara, yang mendaftar melaui jalur independen, dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, karena tidak memenuhi syarat dukungan perseorangan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) Sahrani Sumadayo dalam rapat penyampaian hasil verifikasi dokumen, di kantor KPU Selasa 28/11/17.
Ketua KPU, Sahrani Sumadoyo yang didampingi empat Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin membacakan hasil verifikasi dokumen ketiga pasangan calon.
“Dari hasil verifikasi tiga pasangan calon tersebut, Imam-Anton memiliki jumlah dukungan folmulir model B1-KWK perseorangan dari kabupaten 440 dari jumlah minimal dukungan 85.771 dari jumlah sebaran 10 Kabupaten Kota, dari minimal 6 kabupaten Kota”.
“Soft copy folmulir Model B1-KWK perseorangan sebanyak 87.267 orang dan tersebar di kabupaten Kota Provinsi Maluku Utara atau sebanyak 9 kabupaten kota”.
“Untuk jumlah rekapitulasi dukungan pada folmulir Model B2-KWK perseorangan adalah 85.886 dan jumlah sebaran 9 kabupaten kota”.
“Pasangan calon perseorangan, Suryati Armain-M Natsir Thaib, total dukungan pada folmulir model B1-KWK perseorangan adalah 39.212 dari jumlah minimal dukungan 85.771 dan jumlah sebaran 8 kabupaten kota”.
“Soft copy formulir model B1-KWK perseorangan sebanyak 94.558 orang dan tersebar di 9 Kabupaten Kota Provinsi Malut”.
“Dan jumlah rekapitulasi dukungan pada formulir model B2-KWK perseorangan adalah 51.070 pada jumlah sebaran 8 kabupaten kota”.
“Sementara pasangan calon perseorangan Yamin Tawari dan Basri Amal memiliki dukungan pada formulir model B1-KWK perseorangan adalah 65.448 dari jumlah minimal dukungan 85.771 pada jumlah sebaran 10 kabupaten kota”.
“Pada soft copy formulir Model B1-KWak perseorangan sebanyak 32.144 orang dan tersebar di 20% Kabupaten Kota Provinsi Malut”.
“Dan Jumlah rekapitulasi dukungan pada formulir model B2-KWK perseorangan adalah 82 ribu pada jumlah sebaran pada 6 Kabupaten Kota”.
Masih kata Sahrani Sumadayo, ketiga pasangan calon yang tidak memenuhi syarat itu karena tidak mencapai dokumen B1-KWK atau tidak memenuhi target KTP 85.771.
“Selain itu di dalam formulir dukungan tidak dilengkapi dengan pernyataan dukungan dari orang yang memberikan dukungan”, tutup Sahrani. (HI)