JATENG – Tim Jatanras Polda Jateng menghentikan kendaraan bermotor (Ranmor) yang diduga ditumpangi oleh pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) TKP Toko Emas Sragen, yang melaju dari arah barat, pada hari Selasa tanggal 28 november 2017 sekitar pukul 06.30 WIB.
Tim Jatanras Polda Jateng kemudian menghubungi piket Reskrim terkait dengan permintaan bantuan penghentian ranmor
pada pukul 07.25 WIB, truk yang diduga ditumpangi pelaku curas berhenti di jalan Alteri Weleri.
Setelah itu, truk bermuatan mobil dibuntuti oleh tim Jatanras Polda Jateng. Tim Jatanras Polda Jateng kemudian meminta bantuan Polres Kendal (Sat Lantas ,SPK, Piket Reskrim dan Piket Intelkam) untuk menghentikan truk di depan Polres Kendal.
Sekira pada pukul 08.00 WIB, truk berhasil di hentikan oleh anggota Satlantas Polres Kendal, oleh petugas Brigadir Evi Gita ,Brigadir Latif serta Bripka Dul Rohman.
Pelaku curas sebanyak tiga orang, kemudian berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polda Jateng, tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti diduga senpi rakitan sebanyak 3 pucuk, sopir truk, truk muatan mobil plat nomor B 9667 UU, dan saat ini barang bukti diamankan di Polres Kendal.
Untuk pelaku dan sopir dibawa langsung oleh tim Jatanras Polda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jateng. (Ai)