Beranda Hukrim Tiga Orang Terduga Pengedar Diciduk BNN, Salah Satunya Mahasiswa

Tiga Orang Terduga Pengedar Diciduk BNN, Salah Satunya Mahasiswa

715
0

TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), menangkap seorang mahasiswa terduga pengedar narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kota Ternate.

Kepala BNNP Provinsi Malut, Brigjen Pol. Richard M. Nainggolan, dalam konferensi pers, Senin (18/12/2017) siang tadi mengungkapkan, mahasiswa yang ditangkap tersebut berinisial RS alias Rio (24).

Selain Rio, petugas juga berhasil menangkap dua rekannya yakni, AF alias Agus (24) warga Kelurahan Toboko dan JZ alias Dedi (32) warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

Lanjut Brigjen Pol Richard, pelaku Rio ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Kampung Makasar Timur pada 6 Desember 2017 kemarin.

Petugas kemudian lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 18 bungkus plastik bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat bruto 31,29 gram, satu buah HP merk Samsung warna putih dan kotak plastik bening.

“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke kantor BNNP Malut untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, pada 7 Desember 2017 petugas menangkap Agus ketika akan melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan Rio atas permintaan tersangka Dedi. Transaksi itu direncanakan di rumahnya Rio. “Mereka melakukan komunikasi melalui via handphone” kata Richard.

Dari tangan Agus petugas menemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 bungkus rokok Mallboro gold light, satu unit HP merk Samsung warna hitam.

“Berdasarkan informasi dari tersangka Agus, tersangka Dedi kemudian ditangkap dirumahnya yang berada di lingkungan Kelapa Pendek, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan,” kisahnya.

Lanjut Richard, menurut keterangan Rio, barang tersebut diperoleh dari Lapas Kelas IIB Ternate. “Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mahasiswa ini masih terus kami kembangkan. Tiga pelaku saat ini kami masih dalam pengamanan BNNP Malut dan sedang diperiksa secara intensif,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan meraka, Rio dikenakan pasal 114 (1), 111 (1) dan pasal 127 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Richard.

Sementara Agus maupun Dedi dikenakan pasal 112 (1), 127 (1) huruf a dan pasal 131 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Richard. (HI)