TERNATE – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate, diperiksa panitia pengawas pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Ternate, karena memposting foto dan ucapan selamat ulang tahun salah satu bakal calon Gubernur Maluku Utara, di media sosial facebook, Rabu 20/12/11.
Tidak hanya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang diperiksa Panwaslu, namun juga salah satu ASN di Dinas Kominfo Kota Ternate juga di periksa karena memperbaharui bingkai profil pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate, Sukarjan A Hirto, kepada sejumlah wartawan usai diperiksa, mengakui bahwa dirinya pernah memposting selamat ulang tahun kepada salah satu calon gubernur Maluku Utara yang juga Walikota Ternate, Burhan Abdurahman.
“Pemanggilan saya di Panwas ini adalah salah satunya postingan saya terhadap pak Walikota saat berulang tahun”, aku Sukarjan.
Lanjutnya, “Ucapan postingan ulang tahun ini merupakan ucapan pribadi saya terhadap pemimpin saya yang patut diteladani, dan juga perlu dicontohi, dalam rangka ulang tahun beliau, jadi tanpa disengaja, namun itu dianggap melanggar etika ASN sehingga saya dipanggil oleh Panwaslu”, tutur Sukarjan.
“Ini juga menjadi pelajaran bagi saya kedepan dan juga bagi seluruh ASN di Kota Ternate maupun di Maluku Utara, untuk itu saya juga akan menyampaikan atau mensosialisasikan ini kepada staf saya di kantor terkait dengan regulasi MoU yang disepakati antara ASN dan Penyelenggara Pengawas Pemilu, sehingga kedepan tidak ada ASN yang terlibat politik”, bebernya.
Sementara itu, Suprianto juga mengakui bahwa dirinya memperbaharui bingkai foto profil pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Buarhan Abdurahman-Ishak Jamaludin dan hastag saya Bur-Jadi di media sosial facebook.
Anggota Panwaslu Devisi Hukum dan Penindakan, Asrul Tampilang, menyampaikan meski postingan kepala Dinas ini belum ada tahapan pemilu dan belum ada penetapan bakal pasangan calon Bur-Jadi tetapi didalam postingan Kepala Dinas itu terdapat status “Dari Ternate kita menuju Maluku Utara”, untuk itu bagi Panwas, kepala dinas sudah mempromosikan Burhan Abdurahman”, ungkap Asrul.
Lanjut Asrul, “Larangan ini juga sudah tercantum dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 9 ayat 2. Undang-uundang nomor 10 tahun 2016 pasal 71. Undang-Undang nomor 7 thn 2017 pasal 282 dan 283. PP Nomor 53 tahun 2010 tentang netralitas PNS, Pasal 4 ayat 15 huruf D”.
Dari Mou antara Bawaslu dan ASN itulah yang memperkecil ruang gerak ASN dalam melakukan postingan calon gubernur, walikota, maupun bupati dalam gerakan-gerakan yang mengarah kepada hal-hal yang berbau politik.
Masih kata Asrul, “Untuk itu, kami akan selalu mengawasi Aparatur Sipil Negara untuk tidak berpolitik praktis, dengan melakukan pemantauan di media sosial. (HI)