TIDORE – Sekretaris Kota Tidore Kepulauan, Ir Thamrin Fabanyo diduga berpotensi pidana. Hal itu terkait dengan dugaan pungli atas kegiatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) Tidore Kepulauan ke-46 Tahun 2017. Sebagaimana disampaikan Wakil ketua II tim saber pungli Kota Tidore Kepulauan, Safri Abd Muin, SH, MH kepada sejumlah awak media di depan Aula Dinas Pendidikan, Kamis (28/12/2017).
“Sekot (Thamrin Fabanyo) terancam pidana karena dia kepala SKPD, selain itu dia juga telah mengeluarkan surat edaran sehingga terdapat adanya biaya pendaftaran, pertanyaannya kenapa kegiatan sudah selesai tetapi uang masih ada, dan kalau hal ini tidak diungkit maka bisa saja uang yang dialokasikan melalui APBD untuk Hut KORPRI itu akan dipakai dan dibagi habis,” jelas Safri yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (Kejari Tikep).
Dikatakannya pula, bahwa dari kasuistik dugaan pungli yang menimpa pemkot tikep melalui HUT KORPRI itu harusnya telah memenuhi unsur pidana dan sudah bisa dipastikan bahwa kasus tersebut adalah pungli,” jelas dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara tersebut.
Untuk itu, Safri menegaskan bahwa sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Sekda Kota Tikep itu terancam pidana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e, dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
“Meskipun tim kami dari Polri masih bekerja dalam melakukan pemeriksaan, namun dari hasil pemeriksaan itu sudah ada dua alat bukti yakni surat edaran dan uang pendaftaran senilai Rp. 26 Juta yang dapat dipastikan bahwa kasus tersebut jelas pungli,” kata pria alumni pasca Sarjana Universitas Jayabaya Jakarta tersebut.
Sekedar diketahui, dugaan kasus pungli yang ditangani oleh pihak kepolisian itu telah mengumpulkan dua barang bukti, diantaranya uang pendaftaran yang diberikan oleh peserta kepada panitia senilai kurang lebih Rp. 26 juta dan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Kota Tikep Thamrin Fabanyo dengan Nomor : 878/1280/01/2017 tentang instruksi kepada instansi untuk mengikuti kegiatan yang dimaksud.
Surat edaran tersebut memuat biaya pendaftaran untuk olahraga sepak bola Rp. 500 Ribu, Bola Volly Rp. 300 Ribu, dan pertandingan di bidang kesenian dalam hal ini Goyang Tobelo Rp. 100 Ribu. Bahkan di dalam surat tersebut, juga memuat penegasan apabila ada instansi yang tidak berpartisipasi maka akan dikenakan denda senilai Rp. 2,5 Juta.
Sementara untuk saksi-saksi yang telah diperiksa atas dugaan kasus tersebut diantaranya, Thamrin Fabanyo (Sekot Tikep), Sura Husain (Kepala BKPSDM), Ali Dukomalamo (Kepala Dispora), Yakub Husain (Kadis Pariwisata), M. Ade Soleman (Kadis PU), Amin Hasan (Kabid Olahraga Pada Dispora), A. Rasyid Fabanyo (Kepala Bapenda) dan Abas, panitia yang menerima uang pendaftaran, ditambah dengan salah satu staf pada Dispora Tikep dan satunya lagi di Dinas Pariwisata Kota Tikep serta Muhammad Yasin (Ketua Panitia). (SS)