Beranda Halmahera Barat Pelaku Pembacokan Pemandu Lagu Cafe Ratu Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Pembacokan Pemandu Lagu Cafe Ratu Terancam 5 Tahun Penjara

828
0
Pelaku (bertopeng), situasi jumpa pers atas kasus penganiayaan pemandu lagu

JAILOLO – Akibat melawan saat hendak ditangkap, pelaku penganiayaan pemandu lagu cafe ratu, Abdullah Lamadau dihadiahi timah panas oleh petugas gabungan Unit Reskrim dan piket Polsek Jailolo Selatan (Jalsel).

Kapolres Halmahera Barat (Halbar) AKBP, Bambang Wiriawan, didampingi Kapolsek Jalsel, Iptu Wahyu Aji menyampaikan saat press release yang dilaksanakan di Mapolres Halbar, Selasa (9/1/2018). “Setelah melakukan penganiayaan terhadap Regina Florensia, pelaku melarikan diri, di kebun salah satu warga selama kurang lebih dua hari,” ungkapnya.

Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, keberadaan tersangka diketahui oleh jajaran Polsek Jalsel, kemudian melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Namun, tidak berjalan mulus, lantaran tersangka melakukan perlawanan dengan sebilah pisau yang digunakan saat menganiaya korban untuk melarikan diri.

“Sehingga tim melumpuhkan tersangka dengan timah panas tepatnya di bagian kaki tersangka, dan langsung mengamankannya guna diproses lebih lanjut,” kata Bambang.

Lanjut Kapolres, Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdullah dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

” Tersangka ini juga merupakan residivis yang sudah tiga kali berhadapan dengan hukum dan 1 kali dikurung penjara saat berada di Bitung Sulawesi Utara,” sebut Bambang.

Tambahnya, dan terkait dugaan ini sudah sebanyak 4 saksi termasuk saksi korban sudah dimintai keterangan.

” Untuk tindaklanjutnya pihaknya sudah melayangkan Surat Perintah Dimulai Penyidik (SPDP) ke kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar,” jelas orang nomor satu Polres Halbar. (UK)