LABUHA – Oknum anggota Intel Polres Halmahera Selatan Briptu Abdullah Sahertian akhirnya mengklarifikasi insiden dikeluarkannya awak media dari ruang rapat dengar pendapat Komisi I DPRD dengan perwakilan kepala desa.
Klarifikasi tersebut diungkapkan dalam pertemuan Komunitas Jurnalis Halsel (KJH) dengan Briptu Abdullah yang dimediasi Kapolres AKBP Irfan SP Marpaung dan Kasat Intel Polres Iptu Sudir, Senin (05/02/2018), hanya beberapa jam setelah insiden terjadi.
Dalam pertemuan di Mapolres Halsel itu, Abdullah menjelaskan jika permintaan untuk mengeluarkan wartawan dari ruang RDP merupakan perintah Ketua Komisi I Abdullah Majid. Sebagai aparat yang melaksanakan tugas pengamanan, Briptu Abdullah hanya melaksanakan perintah tanpa bertanya latar berlakangnya.
“Jadi saat itu ditanya di dalam ruangan ini ada wartawan atau tidak? salah satu kades mengatakan ada, dan Ketua Komisi meminta agar wartawan dikeluarkan,” tuturnya di hadapan Kapolres dan KJH.
Dia menerangkan, saat RDP tengah berlangsung, masuklah Safri Noh, wartawan salah satu media online di Maluku Utara. Setelah Safri mengambil gambar beberapa kali, Abdullah lantas menghampirinya dan menyatakan bahwa awak media tak boleh berada di ruangan tersebut.
“Saat saya hampiri, mereka sudah lebih dulu dorong-dorongan dengan petugas Satpol PP. Saya datang cuma mengatakan wartawan keluar dulu karena itu perintah Ketua Komisi,” ujarnya.
Di sisi lain, Safri yang tengah menjalankan tugas peliputan juga merasa dihalang-halangi pekerjaannya. Miskomunikasi inilah yang membuat hubungan dua mitra kerja tersebut sempat tidak mengenakkan.
Namun dalam pertemuan tadi, hubungan itu kembali cair. “Jadi ini masalah miskomunikasi saja. Anggota cuma menjalankan tugas, tapi mungkin ada ketersinggungan dari teman-teman media. Ini juga jadi pelajaran buat Briptu Abdullah dalam menjalankan tugasnya,” tandas Kapolres. (Raja)