TERNATE – Akibat tulisan dukungam terhadap salah satu paslon di pagar Kantor Balai karantina Kelas II B, Panwaslu Kota Ternate sudah memanggil pihak balai Kantor Karantina Pertanian Ternate untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, pihak instansi karantina pertanian ternate mengaku tidak tahu menahu siapa orang yang menulis nama paslon (Torang Deng Bur-Jadi) tersebut.
Kasubag Tata Usaha Balai Karantina Pertanian, Simon Soli ketika dihubungi sore kemarin mengaku, pihaknya telah memenuhi panggilan Panwaslu, dan menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada siapapun termasuk tim sukses (Timses) untuk menulis nama paslon di dinding pagar kantor tersebut.
“Terkait dengan tulisan itu, tidak ada pemberitahuan ataupun izin dari balai karantina Kota Ternate secara kelembagaan, maupun secara institusi seluruh pegawai di Kantor Karantina itu tidak mengetahui siapa yang menulis tulisan itu,” katanya.
Kata dia, secara kelembagaan, pihaknya tidak terkait dengan proses politik di Malut, alasanya karena Balai Karantina Ternate bukan lembaga yang berada di bawah Pemerintah Kota ternate.
“Instansi ini adalah instansi vertikal, terus jalur perintah itu langsung dari Kementerian Pertanian, jadi tidak terkait dengan pemerintah daerah, jalurnya, antara Pemerintah Daerah dengan kantor Karantina Pertanian adalah jalur koordinasi,” katanya.
Mengenai surat himbauan dari Panwas yang meminta untuk pihaknya menghapus gambar tersebut, ia juga menolak, karena pihaknya tidak berkepentingan dengan itu.
“Karena ini kita berbicara terkait dengan konteks pilkada, sangat riskan, betul bahwa ada tulisan di pagar kantor kami, tapi itu kan tidak sepengetahuan kami, tidak ada juga izin secara resmi dari kami, baik izin secara lisan maupun secara tertulis,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Ternate, Rusly Saraha mengatakan, Panwaslu telah memanggil pihak balai karantina pertanian ternate, mereka mengaku tidak tahu menahu soal gambar tersebut.
Karena itu, ia meminta Timses bakal pasangan calon gubernur Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) untuk segera menghapusnya, karena yang digambar itu di dinding kantor Pemerintah. “Secara institusi Panwaslu Kota Ternate telah menyurat ke tim sukses untuk melakukan penertiban sendiri pada tulisan yang ditulis di dinding pagar Kantor Karantina Pertanian, karena itu fasilitas Pemerintah,” tegasnya.
Menurut dia, dalam ketentuan larangan dan sanksi PKPU nomor 4 tahun 2017, sangat tegas melarang alat kampanye dipasangan di dinding kantor Pemerintah. “Jadi harus ada kesadaran dari tim sukses secara internal untuk melakukan penertiban terhadap tulisan tersebut,” katanya.
Ia mengaku, secara institusi perihal tersebut juga telah disampaikan tembusanya kepada Pemerintah Kota Ternate melalui Satpol PP, Kesbangpol dan Polres Ternate. “Secara institusi kami juga telah menyampaikan kepada instansi yang berwenang seperti Satpol PP, Kesbangpol, dan Polres Ternate,” jelasnya. (HT)