Beranda Halmahera Selatan Kasatpol PP Terancam Kurungan 9 Tahun?

Kasatpol PP Terancam Kurungan 9 Tahun?

2818
0
Kasat Pol PP Halsel Noce Tutunohu

LABUHA – Diduga lakukan aksi tak terpuji, Kasatpol PP Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Noce Totonohu, mendapat ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Pasalnya, Kasatpol PP, dilaporkan ke Polres Halsel oleh salah satu stafnya lantaran diduga telah melecehkan dirinya dengan memegang (maaf) kemaluan korban dari arah belakang.

Hal ini membuat korban tak terima dan langsung membuat laporan ke pihak polisi setempat.

“Kita kenakan, Pasal 289 KUHP ancaman sembilan tahun,” ujar Kapolres Halsel AKBP Irfan Satya Parsaja Marpaung.

Lanjut Irfan, pihaknya saat ini sudah menerima laporan resmi dari korban dan saat ini korban juga sudah diperiksa.

“Rencana kita akan periksa saksi saksi yang melihat,dan secepatnya akan diselesaikan, kalau saksi tidak berhalangan bisa cepat,” ujarnya. (Raja)