JAILOLO – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Repoblik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), maka Kapolda Malut, Brigjen Pol Achmad Juri, berkunjung ke Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) untuk menandatangani MoU dengan Pemda Halbar dan Polres Halbar dalam pengawasan Dana Desa (DD) tahun 2018.
Dalam kunjungan tersebut kapolda dengan sambutannya di Aula Bidadari lantai I Kantor Bupati Halbar, Rabu (7/2/2018), mengatakan, pada prinsipnya pihak kepolisian dalam pengawasan dana desa meyakinkan bahwa dana desa itu digunakan tepat sasaran sesuai dengan aturan yang sudah di terapkan, “jadi nanti dari Babinkamtibnas melihat apakah sudah ada musawarah desa, dan program desa yang nantinya akan dilaksanakan atau belum, seperti itu pengwasannya, jadi tinggal di awasi saja dari babin”, ujar Kapolda.
Lanjut Kapolda, dalam pengawasan tersebut temuan ada program-progam desa yang tidak selesai dan laksanakan maka akan ditindaklanjuti, “Jadi dalam pengawasan dana desa ini bukan hanya dari pihak kepolisian saja, tetapi dari pemerinta juga harus mengawasi melalui Inspektorat agar ini bersinergi ke dua pihak,”ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Danny Missy saat sambutan acara penandatangan MoU pengawasan, dana desa dan pengukuhan Babinkamtibnas satu desa satu babinkamtibnas serta tatap muka kapolda Malut dan Forkopimda, Toda, dan Tomas dalam rangka cipta kondisi pilkada Gub dan Wagub malut tahun 2018 yang aman, tertib, dan damai, rukun, dan harmonis.
Dikatakan Danny, instruksi Presiden ini bersifat wajib dan harus menjadi catatan pemerintah desa untuk mematuhinya. Karena, tujuan dana desa diprioritaskan untuk pengelolaan bersifat swadaya oleh masyarakat.
Danny bahkan meminta kepada pihak kepolisian untuk menciduk kepala desa jika belakangan diketahui dana desa diberikan kepada kontraktor.
“Ini instruksi yang wajib jadi saya minta kerja sama pihal kepolisian dan bila perlu periksa kepala desa yang sengaja kasih dana desa ke pihak ketiga”, ucapnya.
Meski begitu Danny meminta kepada kepala desa untuk tidak menutup diri dalam berkoordinasi kepada pihak kepolisian setiap memperoleh masalah yang dihadapi saat dalam pengelolaan dana desa.
Terpisah ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Rustam Fabayo pada wartawan mengaku instruksi itu telah dituangkan dalam peraturan ditahun 2015 untuk tidak memperbolehkan dana desa diberi kepada pihak ketika.
Meski instruksi itu, namun ada pengecualian yang bisa dilakukan kepala desa untuk meminta bantuan kepada pemerintah maupun pihak ketiga jika setiap program yang tidak sanggup dijalankan oleb desa.
“Contohnya seperti pekerjaan program yang membutuhkan alat berat dari Dana Desa. Maka kepala desa bisa meminta bantu pemerintah atau kontraktor yang memiliki alat tersebut untuk kelancaran dan percepatan pekerjaan”, ucapnya.(UK)