JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Halmahera Barat (Halbar), melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administrasi serta verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 pada Kamis (8/2/18) di aula kantor KPUD Halbar.
Ketua KPUD Halbar Abjan Raja saat di wawancara di ruangan kerjanya usai rapat pleno terbuka mengatakan, penelitian dan administrasi peserta partai politik pada 2019 nantinya menjadi kompotiter pada 2019.
Tetapi kami masih menunggu hasil keputusan KPU RI menetapkan partai-partai tersebut, akan tetapi kami setelah melakukan pleno untuk 15 partai politik yang ikut dalam pemilu 2019 di antaranya partai lama 12 dan partai baru 3 partai.
“Setelah kita melakukan rapat pleno internal, disitu kami lihat dari hasil ferifikasi, administrasi, verifikasi faktual, dan dari sekertariatnya apakah memenuhi sarat atau tidak. Karena sesuai dengan undang -undang No 7 maupun PKPU No 6 teryata 15 partai di ini nyatakan memenuhi sarat (MS), akan tetapi ada satu partai politik yang tidak memenuhi syarat yakni partai PSI”, ungkap Abjan.
Lanjutnya memang partai PSI mereka datang menyampaikan datanya KPUD tetapi saat KPUD melakukan verifikasi faktual, partai PSI tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen yang sudah di masukkan ke KPUD, sehingga KPUD mengatakan partai PSI dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
“Itu artinya pada 2019 partai tersebut tidak bisa ikut dalam pemilihan pada 2019 selain 15 partai yang lolos yang menjadi kompotiter dan ikut dalam pemilihan 2019 di Halbar. Jadi untuk partai lama semuanya di nyatakan memenuhi sarat (MS), cetus Abjan Raja. (UK)