Beranda Hukrim Protes Pleno KPU Morotai, 29 Orang Diamankan

Protes Pleno KPU Morotai, 29 Orang Diamankan

929
0

GN-Daruba,  Aksi protes atas keputusan hasil pilkada serentak di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara terus berlangsung. Rabu (22/02) ratusan pendukung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Ali Sangadji-Yulce Makasarat (Ali-Yuk), memblokir jalan utama di Desa Darame Morotai Selatan.

Aksi Ini  adalah  bentuk protes terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai.

Aksi protes masa pendukung  nomor urut 2 itu dilakukan dengan cara memblokir jalan dengan batu serta membakar ban bekas.

Ratusan aparat kepolisian dari Polres Pulau Morotai dan Polda Maluku Utara  dikerahkan untuk mengamankan aksi massa tersebut. Satu unit mobil water canon juga ikut disiagakan mengawal masa aksi.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Theis Beay, berulang kali meminta warga untuk membubarkan diri dan tidak memblokir jalan yang mengganggu aktifitas masyarakat umum.

“Saya minta warga yang blokir jalan agar segera bubarkan diri dan tidak blokir jalan. Ini sudah mengganggu kepentingan umum,”  ujar  Theis menggunakan pengeras suara milik mobil water canon.

Meski sudah diperingati untuk tidak melakukan aksi anarkis, namun massa yang emosi akhirnya lepas kendali. Sejumlah fasilitas jalan berupa pagar dan pot bunga dirusak.

Tindakan represif lalu diambil pihak kepolisian dengan cara membubar paksa aksi  massa.

Massa pendukung paslon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai, Ali Sangadji-Yulce Makasarat (Ali-Yuk) yang memblokir jalan utama di Desa Darame, Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara pun dibubarkan polisi.

Sempat terjadi aksi saling baku lempar antara polisi dengan massa pendukung, namun polisi akhirnya berhasil membubarkan massa dengan menembakan air dari water canon serta tembakan gas air mata kearah massa.

Dari kericuhan itu,  29 orang diduga pendukung pasangan calon bupati nomor urut dua, diamankan polisi.

Wakapolda Maluku Utara, Kombes Immanuel Larosa mengatakan pembubaran pendukung paslon Ali-Yuk dilakukan karena telah mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak fasilitas umum.  Peringatan bahkan sudah di lakukan Polisi, agar massa tidak bertindak anarkis.

“Kita sudah mengimbau, memberikan peringatan sesuai undang-undang untuk menghentikan kegiatannya. Namun, justru mereka melakukan tindakan yang tidak terpuji, antara lain melakukan pelemparan kepada petugas sehingga untuk menjamin keamanan pilkada berlangsung dengan aman kami dari keamanan melakukan tindakan sesuai prosedur,”  ujar Wakapolda. (*)