Beranda Hukrim Jaksa Agung RI Buka Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor

Jaksa Agung RI Buka Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor

2219
0

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, St Burhanuddin membuka kemungkinan menerapkan hukuman mati kepada para tersangka koruptor, hal itu disampaikan Kejagung pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari.

Kejagung menyampaikan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan, dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya merugikan negara 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) ini sangat berdampak luas, baik kepada masyarakat maupun para prajurit.

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” ungkap Kejagung melalui siaran pers yang disampaikan kasi Penkum kejaksaan tinggi Malut, Richard Sinaga Kamis 28/10.

Oleh karena itu, lanjut Richard. Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.

“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” kata Richard.

Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi. (Rls)