Beranda Hukrim Kena OTT, Oknum PNS KSOP Terancam 5 Tahun Penjara

Kena OTT, Oknum PNS KSOP Terancam 5 Tahun Penjara

1040
0

TERNATE – Tim Satgas Saber pungli Maluku Utara, melalui Tim Penindak Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Mantan Kepala Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate, yang juga Kepala KSOP Kupang, Nusa Tenggara Timur dan satu staf KSOP dan Satu Kontraktor yaitu Direktur Kelinci Mas Perdana.

Ketiga Tersangka ini berinisial HM (57), AR (37) dan BS (47), ketiganya ditangkap di kamar no 8 Hotel Archi dengan barang bukti uang tunai ratusan juta, pada Kamis 9/11/ 17 pukul 16:00 wit.

Ketua Tim Satgas Saber Pungli, Kombes Pol Sam Yulianus Kaweniang mengatakan, OTT ini dugaan transaksi suap atau gratifikasi proyek perbaikan kapal docking KM perintis, di hotel Menara Arcie 3, dengan (BB) barang bukti uang tunai 190.420.000 dan di bagi dalam dua amplop 155.000.000 dan 35.000.000 juta dan berkas dokumen.

“Ketiga orang tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi (gratifikasi/suap) proyek docking kapal” Ungkap Ketua Tim Satgas Saber Pungli Malut, Kombes Pol Sam Yulianus Kaweniang SH yang juga Irwasda Polda Malut, Senin13/11/2017, di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Jalan Kapitan Pattimura, Kota Ternate Tengah.

Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Maluku Utara itu juga mengatakan, ketiga oknum tersebut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini telah ditingkatkan ke proses penyidikan, dan sudah dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol. Masrur, mengatakan HM dan AR melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf b UU No 31 Thn 1999, Dirubah dengan UU No 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 Tahun Maksimal 5 Tahun dan Pasal 12b ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Maksimal 20 Tahun.

“Sedangkan Untuk Saudara BS Pasal 5 ayat (1) Huruf a dan Huruf b UU No 31 Thn 1999, Dirubah dengan UU No 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 Tahun Maksimal 5 Tahun,” tegas Masrur. (NO)