Beranda Hukrim Sebanyak 82 Ekor Burung Langka Diamankan Polres Morotai

Sebanyak 82 Ekor Burung Langka Diamankan Polres Morotai

1010
0
Satwa langka yang diamankan polisi

MOROTAI – Setelah mendapat laporan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Morotai, adanya sejumlah jenis burung langka dilindungi, di Kabupaten Pulau Morotai diperjualbelikan. Polres Morotai langsung bergerak cepat turun ke lokasi. Dimana burung-burung tersebut diperjualbelikan.

Dan hasilnya, Sabtu (29/9) tepatnya di Desa Wawama, Kecamatan Morsel tim Reserse yang di perintahkan Kapolres Morotai, AKBP M. P Sitanggang turun ke lapangan tempat lokasi burung-burung itu yang diperjualbelikan dan berhasil mengamankan puluhan ekor burung, sekaligus mengamankan oknum insial M penjual burung langka tersebut.

“Semua barang bukti yang diamankan, berupa jenis burung yaitu, terdiri dari burung kakatua putih 5 ekor, nuri bayan 25 ekor, kasturi Ternate 44 ekor dan nuri kalung ungu 8 ekor, dan total semuanya 82 ekor. Kemarin burungnya sudah diserahkan ke karantina Ternate, karena tidak ada tempat untuk menampung,” jelasnya.

Alasan orang nomor satu di Mapolres Pulau Morotai ini memilih, menyerahkan puluhan ekor burung langka itu ke karantina untuk dipelihara, karena jika ditahan dikhawatirkan burung-burung tersebut bakal mati, jelas Kapolres, kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (1/10).

Disentil apakah oknum juga ikut ditahan, Kapolres mengaku belum ditahan yang bersangkutan masih dimintai keterangan. Namun Kapolres memastikan kasus ini bakal diproses lebih lanjut untuk memberi efek jera kepada yang lainnya.

“Pelaku diancam pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” cetusnya.

Selain puluhan burung langka, puluhan kura-kura langkah juga ikut diamankan, tapi kura-kura tersebut sudah dilepas. ”Puluhan kura-kura sudah dilepas di Pulau Galo-Galo oknumnya tetap diproses untuk memberi efek jerah kepada yang lainnya,” terangnya sembari meminta pihak BKSDA untuk turun di masyarakat dan gelar sosialisasi, karena sebagian besar masyarakat Morotai belum mengetahui binatang langka yang dilindungi UU dan tidak boleh diperjualbelikan. (Ical)