Beranda Hukrim Dari 33 Kasus, Didominasi Kasus Pencabulan

Dari 33 Kasus, Didominasi Kasus Pencabulan

555
0
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Mikael P. Sitanggang.

MOROTAI – Memasuki akhir bulan September tahun 2019 ini, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pulau Morotai sudah menangani sebanyak 33 kasus. ”Sebanyak 33 kasus yang ditangani oleh Polres Morotai itu, yakni kasus Pidana Umum (Pidum) sebanyak 30 kasus terdiri dari kasus pencabulan anak di bawah umur, pencurian, lahan dan pengaduan berita hoax. Namun, dari ke empat kasus Pidum yang paling dominasi adalah kasus pencabulan.
Sementara, untuk ke tiga kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diantaranya dua kasus anggaran desa yaitu, desa Aru Irian Kecamatan Morselbar dan desa Bido Kecamatan Morut, sedangkan untuk satu kasusnya lagi itu adalah kasus pungli di pasar Gotalamo Kecamatan Morsel, dan semua kasus ini sudah masuk pada tahap P21,” ungkap Kapolres Pulau Morotai, AKBP Mikael P. Sitanggang, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis (26/9).

Dijelaskan Kapolres, ”Untuk penanganan khususnya kasus Tipikor kami tidak langsung menindaklanjuti, karena sudah ada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), yang sudah dilakukan MoU antara Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian.

”Jadi kalau ada laporan tentang korupsi di Pemda maupun di Desa, maka kita berikan dulu kesempatan kepada pihak Inspektorat untuk dilakukan audit, dan kalau ada temuan maka akan dilakukan sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD), agar yang bersangkutan bisa lakukan pengembalian kerugian keuangan negara, dan jikalau mereka tidak lakukan pengembalian maka kasus tersebut diserahkan ke kami untuk ditindaklanjuti ke Kejaksaan,” terang Kapolres.(Ical)