Beranda Hukrim Peringati HUT ke 20 Provinsi Malut, Pemerintah akan Membebaskan Pembayaran Pajak untuk...

Peringati HUT ke 20 Provinsi Malut, Pemerintah akan Membebaskan Pembayaran Pajak untuk Kendaraan Bermotor

977
0

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Malut, untuk meringankan beban pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal ini dilkukan untuk memperingati Hari Ulang tahun Provinsi Maluku Utara ke-20 tahun 2019.

Direktur Lalu Lintas, Polda Malut Kombes Pol Abrianto Pardede menyampaikan pemberian keringanan pembayaran pajak secara gratis ini merupakan hadiah pemerintah provinsi untuk masyarakat di sepuluh kabupaten kota di Provinsi Malut.

“Pengurusan pajak secara gratis ini merupakan hadiah dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk pemutihan kendaraan bermotor secara gratis, pemutihan gratis khusus kendaraan di atas lima tahun,” ungkap Dir Lantas.

Lanjutnya, Keringanan yang diberikan ini, tidak berlaku bagi kendaraan pemerintah atau plat merah, “Ini khusus masyarakat jadi segera lengkapi berkas-berkas agar bisa mendapatkan program pembebasan pajak yang berlangsung mulai dari 12 Oktober sampai dengan 12 Desember 2019,” ujarnya.

Untuk mesyarakat yang mau mendapatkan pelayanan itu, bisa langsung ke Samsat dengan membawa kelengkapan kendaraan, “Jika mau balik nama, bawa BPKB, STNK asli, KTP dan kwitansi pembelian kendaraan, itu salah satunya syarat,” sebutnya.

Dir Lantas mengajak seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan momen ini, agar kedepan, surat-surat kendaraan sudah lengkap, “Mari kita berbondong-bondong ke Samsat untuk membayar pajak yang sudah habis masa berlakunya di atas 5 tahun.

Sementara itu, Sekertaris pemda Provinsi Maluku Utara, Muchdar Abdullah menyampaikan sejak tahun 1999 sampai 2019 ini, pemerintah baru pertama kali melakukan pembebasan pajak kepada masyarakat.

“Gubernur melalui pembina Samsat telah mengeluarkan kebijakan membebaskan pajak kendaraan bermotor dengan skema kendaraan yang sudah berumur lebih dari lima tahun,” ungkap Muchdar.

Lanjut Muchdar, Pelayanan untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara gratis ini kan dilakukan selama dua bulan yang dimulai dari tanggal 12 Oktober. (HI)