Beranda Citizen Journalism IJTI Kecam Kekerasan Jurnalis di Papua

IJTI Kecam Kekerasan Jurnalis di Papua

1020
0

Gamalamanews.com-Papua, Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Wartawan Metro TV, Richardo Hutahaean (Ketua IJTI Papua), Audi Wartawan Jaya TV dan Mesak wartawan TVRI Papua.

Para jurnalis  ini diintimidasi oleh sekelompok warga, saat melaksanakan tugas peliputan sidang KPUD Tolikara di Pengadilan Negeri Wamena Kabupaten Jayawijaya Papua pada hari Jumat 28 April 2017, pukul 15.30 Wit.

Dalam kejadian ini, kamera jurnalis dirampas dan dihapus gambar hasil liputannya oleh sekelompok massa dan ia juga diancam akan dibunuh.

IJTI Pusat langsung bereaksi atas kejadian ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam kekerasan terhadap 3 wartawan TV saat melakukan tugas jurnalistik pada Sidang pelanggaran pidana pemilu KPUD kabupaten Tolikara, yang bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua pada Jumat siang (28/04/2017).

“IJTI dan Satgas Anti-Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum terhadap tugas jurnalis TV di Wamena, Papua, saat meliput sidang pelanggaran Pemilu KPU Kabupaten Tolikara,” kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendrayana, melalui dalam keterangan tertulis yang dikirim Sabtu (29/4/2017).

Yadi menilai ada dua kasus hukum yang terjadi dan menimpa para korban saat itu. Pengancaman dan penyekapan adalah delik umum yang legal standing-nya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan.

Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers. “IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang,” ucap Yadi.

Yadi tegas meminta kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun, baik masyarakat sipil maupun nonsipil, yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis. (*)