Beranda Halmahera Selatan Paripurna LKPJ Disahkan

Paripurna LKPJ Disahkan

694
0

Gamalamanews.com-Labuha, Meski awalnya sempat tegang, akhirnya acara Paripurna Penyampaian Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban ( LKPJ  ) Bupati Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2016 di Aula kantor DPRD Halmahera Selatan (Halsel) berjalan lancar.

Ketua DPRD Halsel Umar Soleman, saat membuka sidang paripurna mengatakan, berdasarkan undang nomor 23 tahun 2014 penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan tugas sesuai wewenang masing-masing dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sebagai daerah otonomi.
Sementara itu, Bupati Hamahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba, menyampaikan, saat ini, Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2016 merupakan tahun transisi sekaligus tahun pertama pelaksanaan RPJMD tahun 2016 sampai dengan 202, dengan visi memantapkan pembangunan Halmahera Selatan sebagai kabupaten yang sejahtera dan berdaya saing dalam kebersamaan yang ada pada tahun 2021.

Tambahnya, pada tahun 2016 sebagai tahun pertama diadakan pada enam prioritas pembangunan daerah yakni percepat pembangunan infrastruktur, prioritas pengembangan investasi dan pemasaran komoditas unggulan, prioritas penanggulangan kemiskinan ketahanan pangan dan perlindungan sosial Dan prioritas pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, serta prioritas pemantapan tata kelola pemerintahan dan prioritas pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

“Realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan akhir Desember 2016 sebesar Rp 1 triliun 939 miliard 939 juta 153 ribu rupiah atau sebesar 95,06% dari target sebesar 1 triliun 231 miliar 765 juta 620 ribu rupiah.

Lanjut dia, Pendapatan total ABPD hanya mampu memberikan capaian 2,21% permasalahan ini disebabkan karena belum optimalnya pengelolaan pendapatan asli daerah, belum optimalnya pengelolaan potensi sumber daya alam sebagai sumber pendapatan baru, tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban pajak maupun retribusi masih rendah, seringkali transfer penerimaan bagi hasil sumber daya alam dari pemerintahan pusat tidak tepat waktu.

Dari permasalahan tersebut di atas, kata Bahrain, upaya yang dilakukan pemerintahan daerah adalah penguatan penataan kelembagaan penyempurnaan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif retribusi serta pelaksanaan pungutan atas objek pajak retribusi baru dan pengembangan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi yang memenuhi kewajibannya.

” Maka optimalisasi pemberdayaan aset yang diarahkan pada peningkatan  PAD dan koordinasi dan evaluasi secara berkala satker penghasil PAD dan pengembangan sinergitas pelaksanaan tugas,”ucapnya.(Raja)