Beranda Hukrim Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Korupsi Pajak Kendaraan...

Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Ternate Jilid II

862
0

Gamalamanews.com-TERNATE, Kasus dugaan korupsi pajak kendaraan jilid dua di Samsat Ternate yang di duga merugikan negara senilai lima milyar yang di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate kini sudah hampir rampung.

Kejaksaan Negeri Ternate, telah mengantongi nama calon tersangka. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ternate, Toman Ramandey saat di wawancarai wartawan mengatakan, sejauh ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Ternate. Tidak hanya saksi yang di periksa, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti seperti buku bendahara Samsat dan surat surat setoran lainnya.

Toman menambahkan, dalam waktu dekat tim peyidik akan meningkatkan tahapan peyidikan ke tahap pemberkasan dan juga dari hasil pemeriksaan itu ada audit terbaru untuk perhitingan kerugian negara dari BPK, karena yang pengembangan kerugian negara kami peroleh dari audit BPK yang lama.
“Nanti tim akan melihat apakah hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh tim dari pemeriksaan tersebut baik dari keterangan yang di peroleh dari saksi-saksi maupun alat bukti dari pihak samsat maupun pihak lain, jika semua itu sudah cukup alat bukti kami akan gelar di BPK, dan hasil dari gelar tersebut kami akan meminta bantuan dari BPKP untuk membantu menghitung kerugian negara”, ungkap Toman.

Lanjut Toman, sejauh ini tim peyidik sudah mengantongi nama-nama tersangka namun tim peyidik belum dapat membuka siapa nama-nama calon tersangka tersebut, kami akan umumkan siapa nama-nama tersangka setelah tim merampungkan berkas dan melakukan gelar perkara, dan sampai saat ini tim peyidik masih melakukan pemeriksaan saksi.

“Kamis 27/07/17, Tim peyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dari pihak bank, dan sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi lebih dari sepuluh orang”, tutup Toman.(HI)