Beranda Maluku Utara PT. MSP Bantah Buat Larangan Sholat Jumat

PT. MSP Bantah Buat Larangan Sholat Jumat

1499
0

Gamalamanews.com – TERNATE, PT. Megah Surya Pertiwi (MSP) sempat dikecam publik Maluku Utara karena mengeluarkan aturan kepada karyawan tentang sholat jumat secara bergantian (shift) untuk umat Islam dan ibadah minggu terhadap yang harusnya siang hari diubah menjadi malam hari untuk umat nasrani. PT. MSP kemudian melakukan klarifikasi terkait masalah tersebut, Rabu (26/7/2017).

Direktur Utama PT. MSP, Arif Pardanakusuma saat melakukan konfrensi pers, membantah hal tersebut, sebab menurutnya telah memberikan keleluasan bagi para karyawan untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

“Adanya surat edaran terkait dengan jadwal secara bergantian untuk menghadiri kegiatan ibadah, khusus nya dihari jumat bagi karyawan muslim  dan kristiani dilakukan minggu malam tidak benar,” katanya.

Arif menyebutkan, aturan tentang jadwal sholat sudah diatur dalam edaran perusahaan nomor 014/MSP/HR&Adm/SE/XII/2016, dengan tujuan semata-mata untuk mengatur mekanisme pelaporan guna memastikan pengoperasian peralatan perusahan secara aman. “Kami bahkan telah membangun masjid dan juga tempat ibadah untuk umat Islam dan umat nasrani,” ungkapnya.

Hal ini dibantah oleh salah satu mantan karyawan PT MSP, Faisal, yang menyebutkan pelarangan itu benar adanya, bahkan dirinya sempat beradu mulut dengan pihak perusahaan karena melarang dirinya untuk menunaikan kewajiban sholat jumat. “Sebelum dibuat larangan dalam bentuk edaran, mereka sudah melarang secara lisan dan waktu itu saya sempat membantah karena sholat jumat itu kewajiban dan tidak bisa bergantian seperti itu,” paparnya.

Menurutnya, larangan tersebut membuat dia tidak nyaman bekerja di perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Kawasi Pulau Obi tersebut. Sehingga memutuskan berhenti pada akhir Mei lalu. “Selain itu, alasan lainnya kenapa saya keluar karena saya diberikan pekerjaan tidak sesuai dengan job desk yang seharusnya,” ujarnya.

Faisal juga membenarkan, informasi terkait pemecatan terhadap 11 orang karyawan tanpa ada alasan yang jelas. Bahkan, setelah pemecatan itu tidak diberikan pesangon. “Tidak dapat pesangon hanya gaji terakhir saja,” jelasnya. (Ong)