Beranda Hukrim Pelaku Pencurian di Sekolah Tertangkap

Pelaku Pencurian di Sekolah Tertangkap

2767
0

Gamalamanews.com – TERNATE,  Aksi pencurian yang dilakukan pelaku dengan inisial EN, warga Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, akhirnya dibekuk oleh Resmob Polres Ternate. Aksi tersebut terekam CCTV pada Selasa (26/09) di Sekolah Menengah Pertama  Negeri (SMPN) 4 Kota Ternate, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi oleh Resmob Polres Ternate diketahui, bahwa sebelum ia melancarkan aksinya di SMPN 4, EN diduga terlebih dahulu mencuri di beberapa sekolah lainnya di Kota Ternate.

Diduga pada jumat 22/9 sekitar pukul 07.15 WIT, tersangka melakukan pencurian handphone milik para siswa di sekolah SMP Islam, Kelurahan Skep, Ternate Tengah. Diduga kuat aksi ini dilakukan ketika para siswa sedang melaksanakan apel pagi.

Dari situ EN berhasil mengambil satu unit hand phone (HP) Merek Iphone 5s, satu  unit Hp Oppo, kemudian ia melanjutkan aksinya pada hari berikutnya pada Senin (25/9) pukul 06.30 wit di sekolah SMP 1 Ternate Kelurahan Gamalama. Dalam melancarkan aksinya pelaku berpura-pura masuk sebagai pengunjung sekolah,hingga luput dari amatan petugas keamanan sekolah.

Dari SMPN 1 Ternate, diduga EN mengambil 1 unit Hp Lava, 1 unit Hp Azus beserta uang tunai sebesar 250.000. Namun aksi ketiga yang ia lakukan di SMPN 4 Ternate terekam CCTV, dan akhirnya membuat EN harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar mengungkapkan bahwa pelaku dalam melakukan aksinya ini, sendirian tanpa ada bantuan atau rekannya.

“Dia melakukan sendirian, pelaku masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) kemudian melihat situasi dilihat aman lalu melancarkan aksinya” ungkap Kapolres saat di wawancarai oleh wartawan, Rabu (27/9).

Dari barang bukti CCTV ini Resmob Polres Ternate kemudian menyusuri jejak wanita itu. EN kemudian disergap satuan Resmob Polres Ternate di SMPN 7 Kota Ternate Rabu (27/09) yang berada di kawasan Takoma. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Ternate. Tersangka ini dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (HARI)