Beranda Hukrim Terduga Pelaku Foto Mesum Tiba di Ternate

Terduga Pelaku Foto Mesum Tiba di Ternate

1387
0

Gamalamanews.com – TERNATE, Terduga pelaku kasus foto mesum, dan diduga memakai sabu-sabu, yang tersebar di media sosial facebook, RSB alias Evan hari ini Rabu (27/09) tiba di Ternate. Ia dibekuk aparat tim gabungan, Resmob Polsek Celeduk Kota Tangerang, tim Resmob Mabes Polri dan Tim Direktorat Kriminal Umum dan Khusus Polda Maluku Utara, pada hari sabtu 16/09/17, pukul 20.30 Wib pekan kemarin.

Pelaku dibawa ke Ternate dengan maskapai Batik air, boing 737 dengan no flaight Id. 6140 dari Bandara Sukarno Hatta ke Ternate, tiba sekitar pukul 16.15 Wit dengan dikawal ketat aparat kepolisian, Penyidik Direskrimsus Polda Malut, dibawa pimpinan, Kasubdit II AKBP Edi Sugiarto.

Pelaki yang dikawal ketat aparat kepolisian, langsung dibawa ke Rumah sakit Bayangkara TK.IV Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Kota Ternate Tengah, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, atas luka tembak dibagian bokong.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hendri Badar, saat di wawancara sejumlah awak media di depan Rumah Sakit Bhayangkara mengatakan, “Tersangka hari ini dibawa ke Ternate karena sudah di perbolehkan oleh dokter Rumah Sakit Keramat Jati Jakarta”.

“Tersangka kini dalam pengawasan Petugas Dokter Polda Malut, di rumah sakit Bhayangkara TK.IV Ternate”, ungkap Kabid.

Lanjutnya, Penyidik Ditreskrimsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tinggal menunggu keterangan tersangka untuk melengkapkan berkas penyidikan.

RSB didakwa dengan pasal perubahan undang-undang IT, pasal 27 ayat 1 tentang Asusilaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“RSB kini baru dijerat dengan undang-undang IT, Sementara untuk undang-undang Narkotika menunggu proses selanjutnya”, tutur Kabid Humas.

Kabid juga menghimbau kepada Masyarakat dan lebih khusus keluarga tersangka, untuk menyerahkan kasus ini kepada proses hukum, “Kami tetap menjunjung hak Asasi Manusia (HAM) serta kita mengedepankan asas praduga tak bersalah” tutup Kabid Humas.(HI)