TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) kembali meringkus lima pengguna dan terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Ternate dengan waktu yang berbeda.
Kelima pelaku yang diringkus adalah, AJ alias Adi (29),AS alias Akib (40),HE alias Hamka (27) dan IA alias Iki (28) serta AMP alias Adit (31).
Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Richard M Nainggolan dalam pres rilisnya mengatakan, penangkapan Adhi yang bekerja sebagai tukang ojek dan beralamat di Kelurahan Kalumata Ternate serta Akib yang sehari – harinya pekerja swasta beralamat di Kelurahan Kasturian Ternate itu berdasarkan hasil surveillance (pengawasan) petugas BNNP Malut dari Kota Sanana Kepulauan Sula.
“Adhi di tangkap petugas saat sedang transaksi narkoba jenis sabu di depan Kampus B UMMU Kelurahan Sasa pada tanggal 30 September 2017,dengan barang bukti di tangan sebanyak 4 (empat) paket sabu”, ungkapnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Malut.
Richard menambahkan, anggotanya juga berhasil menangkap rekan Adhi yang bernama Akib di samping Kantor Polsek Ternate Utara Kelurahan Kasturian dan mendapatkan barang bukti (BB)sebanyak 21 paket sabu.
“Atas informasi tersangka Adit tentang barang haram miliknya yang dititipkan kepada Akib, sehingga total BB yang didapat dari kedua pelaku sebanyak 25 paket shabu dengan berat 14,25 gram serta 1 HP Nokia warna hitam dan 1 HP Samsung warna putih serta 3 korek api yang sudah di modifikasi dan satu set alat hisap sabu (bong)”, jelasnya.
Kepala BNNP menjelaskan untuk ketiga tersangka lainnya telah di ringkus sebelum penangkapan.
“Hamka dan Iki ditangkap pada tanggal 24 September 2017 di Kelurahan Bastiong Talangame dengan Barang B bukti sabu 0,50 gram ,1 HP Nokia, 1 HP Samsung,1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J dan dua korek gas yang sudah di modifikasi serta satu sedotan plastik yang sudah di modifikasi”, jelas Richard.
Lanjutnya untuk tersangka Adit petugas menangkap di rumahnya di Kelurahan Kampung Makasar Timur, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram ,1 HP Iphone warna hitam,1 pembungkus rokok Djisamsoe dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul.
“Kelima tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) dan (2),pasal 114 ayat (1) dan (2) serta pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, tutupnya. (HI/AS)