Beranda Halmahera Barat Enam Desa Berpeluang Masuk ke Halmahera Barat

Enam Desa Berpeluang Masuk ke Halmahera Barat

1125
0

JAILOLO – Penyelesaian sengketa enam (6) Desa antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Halmahera Utara memasuki babak akhir. Hal ini terjadi setelah dirampungkannya verifikasi faktual selama 2 hari oleh tim dari Kementerian dalam negeri melalui direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Tumpak H Simanjuntak memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, baik versi Halbar maupun versi Halut yang telah membantu tim verifikasi dalam melaksanakan tugas dilapangan, “saya sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat enam desa, karena dengan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada kami sehingga kami dapat meyelesaikan tugas ini”, kata Tumpak pada saat verifikasi hari ke dua Kamis (2/11/2017).

Tumpak juga menambahkan, regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1999  dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 secara fakta, tidak dapat dilaksanakan di wilayah enam desa karena dengan lahirnya regulasi ini telah melahirkan konflik antara masyarakat, di enam desa di wilayah Halmahera Barat dan Halmahera Utara.

“Setelah melihat kondisi lapangan ini maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan revisi terkait regulasi ini, karena fakta dilapangan membuktikan bahwa regulasi yang dikeluarkan ini telah menimbulkan konflik antara masyarakat terkait tapal batas ini, oleh karenanya regulasi ini perlu dilakukan revisi”, tambah Tumpak.

Tumpak menjelaskan bahwa pemerintah mengeluarkan suatu regulasi tentunya adalah agar dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat setempat, jika regulasi yang dikeluarkan tidak sejalan dengan keinginan pemerintah dan berdampak negatif bagi masyarakat,  regulasi tersebut perlu di kaji dan dilakukan revisi.

“Regulasi itu dibuat untuk siapa, masyarakat kan, jika regulasi itu memberikan dampak terjadinya konflik, maka regulasi itu bisa di revisi, karena pemerintah bekerja itu untuk kepentingan masyarakat”, jelasnya.

Verifikasi terakhir dilakukan di desa Akesahu Gamsungi, yang mana desa tersebut 100% warganya beridentitas (KTP) Halmahera Barat.

Setelah melakukan verifikasi faktual Tim akan kembali ke Jakarta guna menindaklanjuti bukti-bukti dan fakta dilapangan dan selanjutnya Kemendagri akan mepresentasikan hasil tersebut kepada kedua Pemerintah Daerah (Bupati Halbar dan Bupati Halut).

“Setelah verifikasi ini, kami akan kembali ke Jakarta dan dalam waktu dekat pula kami akan mengundang kedua kepala daerah untuk kami paparkan hasil verifikasi faktual kami dilapangan” tandas Tumpak.

Sebagaimana diketahui sebagian besar masyarakat enam desa sesuai data faktual dilapangan (KTP, sertifikat hak milik dan infrastruktur) milik masyarakat di enam desa tersebut adalah versi Halbar, hal ini merupakan bukti bahwa sisi kedekatan emosional dan historis masyarakat enam desa tersebut adalah bagian dari Kesultanan Jailolo.(UK)