Beranda Maluku Utara Regisrasi Ulang Sim Card, Wajib

Regisrasi Ulang Sim Card, Wajib

561
0

TERNATE – Banyaknya pemberitaan tentang registrasi ulang kartu sim card, yang dianggap pemberitaan palsu, di media sosial facebook, maupun Whatsapp dan media sosial lainnya.

Kepala Dinas Informasi, Komunikasi, dan Persandian (Diskomsandi) Kota Ternate Tamrin Marsaoly saat ditemui oleh wartawan Kamis (02/11) mengungkapkan, terkait dengan registrasi, sim card yang telah diberlakukan untuk semua operator seluler yang ada di Indonesia. Maksudnya untuk sim card itu tidak lain untuk mengatasi pemberitaan hoax, pembuatan akun palsu, penipuan dan nomor palsu.

“Itu ditertipkan sampai bulan Februari 2018, tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi, tergantung seberapa besar yang mendaftar”, jelasnya.

Lanjut Thamrin, baru dua Hari diberlakukan pendaftaran sim card, hingga saat ini sudah mencapai kurang lebih 20 Juta pendaftar,  yang telah registrasikan kartu mereka untuk seluruh Indonesia, dan semua operator seluler. “Wajib semua orang mendaftarkan sim card mereka, untuk antisipasi, adanya akun palsu dan lain-lain”.

Karena tidak semua yang menggunakan handphone adalah orang dewasa, sebagian besar juga anak-anak, maka mereka juga harus mengaktifkan sim card mereka, dengan menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIk), masing-masing dan Nomor Kartu Keluarga (KK). “Kalau dia belum miliki KTP  berarti dia harus menggunakan No Induk yang ada di Kartu Keluarga” jelas Thamrin. (HT)