Beranda Maluku Utara DPRD diminta Mengakaji Status Ojek Sebagai Angkutan Umum

DPRD diminta Mengakaji Status Ojek Sebagai Angkutan Umum

585
0

TERNATE – Januari 2018 nanti akan diberlakukan parkir non tunai untuk itu masih perlu regulasi yang jelas terkait zona-zona.

Penetapan parkir tarif angkutan umum, seperti taksi, maupun ojeg yang ada di Bandar Udara  Babullah Ternate.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)  Tamrin Alwi,  saat mempertanyakam terkait peraturan tentang tarif parkir yang nantinya diberlakukan di bandara kepada sejumlah kendaraan angkutan umum seperti ojek, maupun  taksi  yang ada di bandara.

“Untuk ojek-ojek ini masih dibutuhkan pengkajian oleh DPRD juga karena ojek itu belum bisa ditetapkan sebagai angkutan umum sehingga hal ini harus dikaji dulu, “ujarnya.

Sementara itu,  meskipun jika ada peraturan dari bandara  yang menghimpun para ojek yang ada pada lokasi bandara maka setidaknya, bandara harus mempunya aturan atau harus menunjuk satu orang untuk mengkoordinir para ojek tersebut, agar tarif yang nantinya ditetapkan itu sesui dengan zona dan tarifnya harus seragam.

“Artinya bahwa jika ojek ini berada pada lingkup bandara maka seharusnya bandara harus punya aturan yang bisa menghimpun para ojek tersebut agar tarif yang dikeluarkan itu tidak berfariasi,” jelasnya.

Menurutnya,  setiap pada ojek yang ada pada bandara itu juga harus mempunyai tanda pengenal seperti rompi maupun seragam agar hal ini bisa memastikan bahwa ojek tersebut merupakan ojek yang ada di Bandara. “Tujuannya agar menghindar ojek-ojek yang dari luar atau bukan ojek-ojek bandara itu juga beraktifitas dalam bandara,”  pungkasnya. (HT)