Beranda Maluku Utara Pengurus DPW dan 7 DPD PAN Menolak Rekomendasi MK-MH

Pengurus DPW dan 7 DPD PAN Menolak Rekomendasi MK-MH

909
0

TERNATE – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) dan 7 Dewan Pengurus Daerah (DPD) menolak rekomendasi pencalonan Dewan Pengurus Pusat yang diberikan kepada bakal Pasangan Calon Muhammad Kasuba dan Majid Husen.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional, Rifai Ahmad dalam konfrensi persnya mengatakan, meminta kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) agar mencabut rekomendasi yang diberikan kepada Muhammad Kasuba dan Majid Husen.
Muhammad Kasuba dan Majid Husen tidak memiliki elektabilitas dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018 mendatang, dan juga Muhamad Kasuba tidak mengikuti tahapan pendaftaran oleh DPW.

keputusan DPP PAN terhadap MK sudah mencederai peraturan partai. “Kami secara tegas tetap menolak keputusan DPP, penolakan ini setelah diketahui saudara Madjid Husen hanya mencapai 0.5 persen dan MK yang tidak mendaftar diri di DPW PAN”, terangnya.

Selain mencederai aturan partai, keputusan DPP juga dianggap menyalahi dan menabrak aturan dalam mekanisme partai PAN. ” Ini membuat eksistensi partai diragukan dan membuat popularitas partai sangat menurun “, katanya.

Untuk itu dia berharap, keputusan DPP PAN agar bisa mencabut kembali surat keputusan tersebut dan mengutamakan hasil survei internal partai.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Kota Ternate, Muhammad Ikbal Mahmud, keputusan DPP PAN tidak berdasarkan hasil penjaringan yang sebelumnya dibuka.

Pasangan Muhammad Kasuba-Majid Husen tidak memeliki elektabilitasi dan popularitas dibandingkan kandidat lain. Sebelumnya MK tidak melalui mekanisme penjaringan bakal calon gubernur.

Menurutnya, alasan beberapa DPD dan DPW PAN menolak keputusan tersebut karena Muhammad Kasuba dinilai tidak mempunyai elektabilitas pada pertarungan mendatang. “Ini yang harus dipertanyakan, kenapa seorang kandidat yang sudah ketahui kalah harus di calonkan “, akunya.

Selain tak punya elektabilitas, Muhammad Kasuba juga tidak mengikuti mekanisme partai sebagaimana diatur dalam peraturan partai nomor 3 tahun 2015 tentang pemenangan pilkada. Artinya, penetapan DPP terhadap Muhammad Kasuba tidak melalui proses penjaringan, pendaftaran, ferivikasi dan segala mekanisme lainnya di internal partai. “Saudara Muhammad Kasuba tidak pernah mengikuti proses itu, kenapa DPP harus mengeluarkan rekomendasi”, tutur Ikbal.

Ikbal juga mengaku, proses penetapan Muhammad Kasuba sebagai calon gubernur pada pilgub 2018 membuat dirinya dan pengurus DPW PAN Malut merasa kaget”. Kami tidak pernah bayangkan Muhammad Kasuba akan diusung DPP. Dari hasil Lembaga survei Indo Barometer Lintas Nusantara beberapa waktu lalu menunjukkan popularitas dan elektabilitas jauh dibawah kandidat lain, itu tandanya yang bersangkutan tidak memiliki kekuatan dalam pertarungan nanti “, ungkap Ikbal. (HI)