JAILOLO – Sembilan Pimpinan Kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) bakal mengambil sebagian kewenangan Bupati.
Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 41, tahun 2009, mengisyaratkan agar sebagian kewenangan Bupati diberikan kepada camat.
Melalui rapat koordiansi yang digelar bagian pemerintahan Setdakab, yang bertempat di ruang rapat BP4D, (20/12/17).
“Jadi ada beberapa item yang termuat dalam Perbub ini direvisi. Ada yang ditambahkan, dan ada juga yang dikurangi,”aku Anwar Fara.
Selaku Kabag Pemerintahan, usai rakor yang melibatkan seluruh camat di Halmahera Barat, Anwar menjelaskan ada sejumlah item yang direvisi, antara lain, di bidang pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan hingga sektor ketentraman dan ketertibaan,” tutur Anwar.
Setelah dari rapat koordinasi yang digelar, akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama dengan SKPD, guna untuk melahirkan kesepakatan dalam bentuk rekomendasi.
“Rekomendasi inilah yang nantinya diserahkan ke bupati untuk ditinjau dan disetujui,” tutup Anwar.
Hal ini lantas mendapat apresiasi dari seluruh camat. “Intinya kita tetap mendukung segala bentuk kebijakan, sebab hal ini juga bertujuan untuk mempermudah, rentang kendali di pemerintahan,” aku Demianus, camat Jailolo Selatan.(UK)