Beranda Halmahera Selatan Lagi Polres Halsel Amankan Satu Tersangka Sabu

Lagi Polres Halsel Amankan Satu Tersangka Sabu

758
0
Barang bukti yang diamankan

LABUHA – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali mengamankan salah satu pelaku pengguna narkoba, saat hendak menjemput barang haram tersebut di KM Uki Raya 04 di Pelabuhan Babang Kecamatan Bacan timur.

Pada pukul 20.10 WIT, tim resort Polres mendapat informasi dari informannya bahwa ada paket jenis sabu yang dikirimkan dari Ternate dengan menggunakan jasa kapal penumpang Uki Raya 04.
Tim Reskrim langsung bereaksi cepat menuju Pelabuhan Babang pada pukul 04.00 WIT, Sabtu ( 23/12), untuk memastikan informasi tersebut.

Di pelabuhan, tim Reskrim mengintai pelaku yang akan menjemput barang haram tersebut, sejak pukul 04.25 WIT, dimana Kapal Uki Raya 04 sandar di dermaga pelabuhan Babang. Kemudian personil Polres Halsel naik ke atas kapal Uki Raya 04, kemudian memantau dan berjaga di tempat penitipan dan pengambilan barang yang ada di atas kapal Uki Raya 04.

Namun pengintaian tersebut tak membuahkan hasil, karena hingga pada pukul 12.15 wit, (Sabtu siang) barulah personil Polres dikagetkan dengan sosok seorang pria yang mengambil barang di tempat penitipan berupa sebuah amplop berwarna putih yang bertulisan, Buat : Ko guan, Dari : Aconga,” Dengan no pengiriman 68.

Setelah itu pelaku hendak pulang dan turun dari atas kapal Uki Raya 04, namun pelaku yang tak menduga bahwa dirinya diintai oleh anggota Polres tak bisa berbuat banyak, saat disergap dan langsung diamankan.

“Saat itu tim kami langsung mengamankan pelaku yang saat itu sudah membawa paket yang dibungkus amplop putih yang di dalamnya diduga terdapat narkotika golongan 1 (satu) jenis shabu”, ungkap Kapolres Halsel AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung, melalui rilisnya.

Lanjut dia, usai diamankan personil Polres Halsel langsung membawa pelaku ke tempat penitipan barang, kemudian menyuruh pelaku untuk membuka amplop putih tersebut yang mana pada saat itu disaksikan oleh 2 (dua) orang ABK kapal yang bertugas di tempat penitipan dan pengambilan barang.

Selanjutnya petugas Polres Halsel menyuruh pelaku untuk membuka paket yg terbungkus amplop putih tersebut, didalam amplop putih tersebut terdapat 1 (satu) buah kotak bertulisan A Dash of Love kemudian di dalam kotak tersebut, terdapat 2 (dua) buah aksesoris yang berbentuk love berwarna putih dan didalam 1 (satu) buah aksesoris tersebut, terdapat 1 (satu) lembar kertas buku berwarna putih dan didalam 1 (satu) lembar kertas buku berwarna putih tersebut terdapat 1 (satu) buah paket kecil yg berbentuk butiran kristal yang diduga sabu.

Lanjut Kapolres, pelaku RM (40), kelahiran Ternate tersebut berdomisil di Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, dikenakan proses hukum dalam pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang kita amankan, 1 (satu) Sachet plastik kecil berisi kristal bening di duga sabu, 1 (satu) lembar kertas berwarna putih, 1 (satu) buah kotak aksesoris yg bertulisan A Dash of Love, 2 (dua) buah aksesoris berbentuk love berwarna putih, ditambah (satu) buah amplop berwarna putih bertulisan,Buat : Ko guan, Dari : Acong
86, serta satu buah hand phone dengan merk Samsung berwarna silver”, tutupnya. (Raja)