TERNATE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate bersama lurah dan Babinsa Kelurahan Salahuddin, setelah mendapat informasi dari warga kemudian bergerak menuju kel lokasi penyimpanan minuman keras (Miras) di dua lokasi yang berbeda yakni kawasan Skep, kelurahan Salahuddin, Ternate Tengah, Maluku Utara (Malut). Rabu (17/1/2018), dalam operasi tersebut satuan yang terlibatpun berhasil mengamankan puluhan kantong miras jenis cap tikus, Rabu (17/1/2018).
Kasat Pol PP, Fandi M Tumina saat ditemui wartawan di Kantor Walikota, Jln. Pahlawan Revolusi mengungkapkan bahwa mereka mendapat informasi awal dari warga karena warga merasa terganggu.
“Informasi awal dari warga yang merasa resah dengan peredaran miras di Skep. Atas laporan warga kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Satpol, kemudian kita identifikasi lokasi, setelah memastikan lokasi, kita kemudian berkoordinasi dengan Babinsa dan pihak kelurahan untuk menyita dan menindak pemilik atau penjual miras,” kata Fhandi.
Dalam penertiban tersebut, anggota Satpol PP berhasil mengamankan puluhan kantong miras yang disimpan dalam karung yang diletakan di dapur rumah. Sedangkan pada penertiban disebuah lokasi lainnya di Skep, anggota berhasil mengamankan belasan miras yang disimpan dalam sebuah kamar kos, milik seorang ibu rumah tangga.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberatasan miras di kota Ternate, untuk menjadikan Ternate sebagai kota bebas miras. “Ini akan terus dilakukan, kita berharap masyarakat dan aparatur kelurahan untuk pro aktif bersama-sama memberantas peredaran dan penggunaan miras di kota Ternate, sebab masalah ini adalah tanggungjawab kita bersama” harapnya.
Fandi mengaku pihaknya akan terus memonitoring pergerakan para penjual miras, dan jika masih kedapatan lagi maka akan ditindak tegas, bahkan setelah dari sini kami langsung berkordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti hal ini.
“Kita sudah identifikasi kawasan-kawasan penjualan miras, kita terus melakukan monitoring, jika kedapatan, kita langsung tindak sesuai dengan Perda serta melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian sebab ini sudah masuk tindak pidana ringan,” tegasnya. (HT)