TERNATE – Bandar udara Sultan Babullah Ternate, sebagai pintu masuk maupun keluar menjadi pusat pengamanan penting. Untuk itu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Ternate, terus melakukan pantauan pada Selasa (23/1/2018).
Staf Tekhnis di BKIPM Ternate, Erwin Wijaya, kepada media ini, mengatakan pagi tadi tim dari BKIPM melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman khusus untuk Lobster di temukan sebanyak 37 ekor. “Dari Hasil pemeriksaan itu hasilnya sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Erwin.
Lanjut dia, kalau berpatokan dengan aturan yang berlaku yakni PERMEN KP NO.56/2016 untuk lobster yg bisa ditangkap atau dikeluarkan dari wilayah Maluku Utara itu diatas 200 gram dan tidak dalam kondisi bertelur. Sedangkan untuk benih lobster itu dilarang keras untuk ditangkap atau dikeluarkan dari wilayah Maluku Utara.
Dengan berpatokan pada aturan tersebut puluhan lobster yang diperiksa itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan demikian, para pengusaha yang melakukan pengiriman ini sudah mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menangkap atau mengambil Sumber Daya Ikan yg sudah sesuai dengan ketentuan.
“Intinya sudah membantu untuk turut menjaga sumber daya ikan khususnya di Provinsi Maluku Utara, itu yg diharapkan,”pungkasnya. (HT)